Pria Ini Ditangkap Polisi Gara-Gara Menyumbang Uang Rp 75.000 untuk Aksi Teror

Pria Ini Ditangkap Polisi Gara-Gara Menyumbang Uang Rp 75.000 untuk Aksi Teror

Tersangka RA dan SR yang diamankan polisi lantaran ikut menjadi penyandang dana kelompok perusuh yang berencana menggagalkan pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019. ANTARA/Fianda Rassat ========== Jakarta, DiswayKaltim.com - Seorang pria berinisial RA alias Abu Yaksa (43) kini harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya dia menyumbangkan uang sebesar Rp 75.000 kepada SH alias Samsul Huda. SH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara merencanakan teror untuk menggagalkan pelantikan presiden. "Tersangka RA ini perannya ikut dalam grup WA dengan inisial F, setelah bergabung dia juga ikut menjadi penyandang dana atau memberikan uang Rp75.000 rupiah," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis. RA diketahui bergabung di grup WhatsApp  (WA) dengan nama F sebagai anggota pada September 2019 karena dimasukkan oleh tersangka SH. Grup WA tersebut digunakan oleh SH dan kelompoknya. Mereka berencana membuat katapel dengan amunisi peledak untuk menyerang Gedung DPR/DPD/MPR saat pelantikan presiden. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melacak keberadaan RA. Menurunkan Tim Gabungan Subdit III Resmob Polda Metro Jaya untuk membekuk tersangka. "RA ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 01.30 WIB di depan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat," tutur Gede. Polisi masih mendalami aliran dana kelompok tersebut. Polisi belum membeberkan jumlah dana yang berhasil dihimpun kelompok tersebut. "Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," katanya. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kelompok perusuh yang merencanakan aksi untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024 di gedung MPR/DPD/DPR RI pada Minggu (20/10). Polisi menangkap enam orang tersangka, yakni SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Kelompok tersebut diduga terkait dengan kelompok perusuh yang dikomandoi oleh oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Abdul Basith terlibat dalam serangan menggunakan bom molotov saat bentrokan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, 24 September 2019. Kemudian merencanakan peledakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019. Tapi berhasil dicegah dan digagalkan oleh Kepolisian. (an/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: