Ketika Bupati-Wabup PPU Saling Berbalas Pantun

Ketika Bupati-Wabup PPU Saling Berbalas Pantun

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa menjawab tuduhan pelanggaran kewenangan oleh Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud. Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebut tindakannya sesuai ketentuan undang-undang.   

BUPATI

Salah satu penyebab sengketa antara Bupati PPU dan wakilnya terjadi akibat terbitnya surat dinas yang ditandatangani Hamdam Pongrewa. Padahal, surat yang dikeluarkan berkop bupati. Selain itu, merujuk salah satu bukti surat yang diterima redaksi, nota dinas itu hanya ditembuskan sebagai arsip. 

Hamdam menyebutkan, berkas yang dibubuhi tandatanganya sudah merujuk aturan. Yang mana, Wakil Bupati masih masuk kategori penyelenggara negara.

"Saya melakukan itu ada dasarnya, dan masih diperbolehkan," ujarnya.

Menyoal perkataan AGM soal “fitnah sini-sana”, ia mengaku tak memahaminya. Lagi pula menurut Hamdam, itu bukan substansi persoalan.

“Semoga saja bukan saya dimaksud. Yang jelas, saya tetap bekerja sesuai kewenangan wabup. Yang tugasnya membantu tugas-tugas bupati," ucap Hamdam.

Wakil Bupati PPU periode 2013-2018, Mustaqim MZ sepakat dengan pernyataan Hamdam. Pernah berada di posisi yang sama, politikus Partai Gerindra ini berpendapat, apa yang dilakukan mantan Ketua DPC PAN PPU itu tidak melanggar konstitusi. Karena hal itu masih dalam hal menjalankan perannya sebagai orang nomor dua di PPU.

"Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pak Hamdam selaku Wakil Bupati PPU, sudah sesuai aturan di mana tugasnya adalah membantu bupati menjalankan roda pemerintahan tidak melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintanan Daerah," ungkapnya.

Ia menerangkan dalam Pasal 66 dalam UU itu, jabatan wakil kepala daerah atau wabup mempunyai tugas untuk membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.

Yaitu mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah serta menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.

Termasuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota hingga ke kelurahan atau desa. Masih masuk ranah bagi wakil bupati atau wali kota.

“Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagainya. Itu masih cakupan tugas seorang wakil kepala daerah,” bebernya.

Posisi wakil kepala daerah perlu ia tegaskan. Posisinya itu sejajar dengan bupati. "Eee wakil bupati secara struktural bukan 'anak buah' bupati," tandasnya. Jadi mereka merupakan satu paket atau pasangan yang saling mengisi satu sama lain.

Disadarinya, selama ini banyak yang salah dalam memahami keberadaan seorang wakil kepala daerah. Bahkan sekelas bupati atau wakilnya tidak paham dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Yakni, wabup bertugas dan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tugas utamanya adalah memberikan pelayanan publik.

“Saya juga tidak habis pikir ada anggapan wakilnya itu ban serep. Itu berarti nongkrong saja tidak dipakai, kecuali ban utama bocor baru dipakai. Jadi tidak bisa seperti itu mengambil analogi seperti itu. Soalnya ia punya tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: