Salehuddin Dukung Kebijakan Tarif Baru Tes PCR

Salehuddin Dukung Kebijakan Tarif Baru Tes PCR

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin S.Sos,. S.Fil mendukung penuh keputusan pemerintah pusat yang menurunkan harga tes PCR. Dengan harga baru ini, ia berharap akan lebih banyak masyarakat yang mau memeriksakan diri sehingga mempermudah proses tracking dan tracing dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Kaltim.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Di mana ambang tersebut adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Alias turun 45 persen dari harga sebelumnya. Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI HK.02.02/I/2845/2021.

Menurut Salehuddin, tes PCR memegang peranan penting dalam pengentasan masalah pandemi yang sudah 17 bulan terjadi di Indonesia. Karena semakin tinggi angka pengetesan, semakin akurat pula pekerjaan pemerintah memutus rantai penularan.

"Menurut saya kebijakan yang diambil sudah sesuai harapan kami, sehingga dari awal ini juga merupakan salah satu komponen bersama," ungkap politisi Partai Golkar ini.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga tes RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam. Adapun daftar harga tes PCR di Thailand berada di kisaran harga Rp 1.300.000–Rp 2.800.000, Singapura pada harga Rp 1.600.000, Filipina pada kisaran harga Rp 437.000–Rp 1.500.000, Malaysia pada harga Rp 510.000 dan terakhir Vietnam pada harga Rp 460.000.

"Jika dapat menilai, biaya RT-PCR saat ini sudah terjangkau, semoga minat masyarakat pun tergugah dalam pemeriksaan ini," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kukar ini.

Pria yang akrab di sapa Saleh ini menjelaskan, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 pada 5 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

"Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19," papar Saleh.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” kata Saleh.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tariff baru tersebut. Agar tidak ada kasus kecolongan.

"Semoga perhatian masyarakat dapat terbuka , mengingat tarif RT-PCR terbilang lebih murah. Sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terutama Kaltim untuk menekan angka Positive Rate COVID-19 ini," pungkasnya. Adv/top/ava

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: