Kaltim Tuntut Transparansi Dana Bagi Hasil

Kaltim Tuntut Transparansi Dana Bagi Hasil

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kaltim menuntut pemerintah pusat transparan atas pembagian Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah Kalimantan Timur meminta transparansi dan keseimbangan data Pemerintah Pusat atas Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah. Harapan itu diutarakan Pemprov melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Pemprov Kaltim menyatakan selama ini data terkait DBH sepenuhnya berada di bawah kendali pusat. Sehingga pemerintah daerah tak mengetahui seberapa besar sebenarnya jatah untuk daerahnya. “Selama ini daerah tinggal menerima. Kita minta pusat bisa transparan dan keseimbangan data, sehingga kita bisa menghitung sama-sama, berapa angka untuk kita (Kaltim) yang wajar untuk diterima,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Muhammad Sa’bani dalam keterangannya usai mengikuti diskusi kajian dana transfer daerah, yang diselenggarakan KPK RI secara virtual. Pemda, kata Sa'bani, berharap agar melalui diskusi tersebut KPK turut memonitor bagaimana rekasi daerah-daerah terkait penyaluran, pemanfaatan, tata kelola, dan hambatan pendistribusian DBH yang dialami daerah. Sekda mengungkapkan, penyaluran dana perimbangan ke daerah kerap terlambat. Terlebih ketika pusat mengubah kebijakan terkait alokasi pembagian hasil pendapatan dalam APBN untuk desentralisasi tersebut. “Kita komunikasi lebih pada formal, tidak pada lobi-lobi yang tatap muka. Beberapa hal yang disampaikan tentang transparansi DBH. Memang pada bagian tertentu di DBH ini, datanya  sepenuhnya di pusat.  Jadi kita tinggal terima," ungkapnya. KPK RI nantinya, lanjutnya, akan memberikan catatan mengenai sistem pembagian DBH oleh pusat ke daerah. Mulai dari hulu sampai ke hilirnya. Yakni bagaimana mekanisme yang sebaiknya berimbang antara pusat dan daerah dalam transfer DBH, kata dia. Dia berharap masukan tersebut dapat melahirkan perbaikan dalam sistem pengelolaan dana bagi hasil yang selama ini menjadi tumpuan pembiayaan Kaltim. "Kita mengapresiasi KPK yang menginisiasi diskusi kajian dana transfer daerah ini. Diharapkan menghasilkan masukan dan rekemondasi memperbaiki atau meningkatkan serta memantapkan tata kelola dalam pemanfataan dana transfer ke daerah." "Kami juga memaparkan anggaran pendapatan transfer Kaltim mulai tahun anggaran 2018 sampai 2021, termasuk pendapatan transfer per 31 Juli 2021." pungkas Sa'bani. Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan 1 KPK, Juliawan Superani dalam mengapresiasi masukan -masukan yang disampaikan Pemprov. Ia mengatakan, masukan dan rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk rencana aksi. "Ini juga menjadi masukan dalam kajian seperti monitoring penyelenggaraan administrasi dan pemerintahan," ujarnya. Untuk diketahui, pendapatan transfer pemerintah pusat untuk Kaltim pada 2020, sebesar Rp 4.197.531.581.949,00. Terdiri dari bagi hasil pajak, sebesar Rp 568.144.049.800, 00. Bagi hasil bukan pajak/SDA sebesar Rp  2.165.925.629.850,00. Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 834.938.558.000,00. Dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak Rp 628.523.344.299,00. *DAS/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: