Hasanuddin Mas’ud Diduga Tersandung Kasus Penipuan

Hasanuddin Mas’ud Diduga Tersandung Kasus Penipuan

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan istri, diduga terseret kasus perkara penipuan cek kosong. Dari informasi yang berhasil diperoleh Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, kasus yang telah dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak April 2020 lalu itu, kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Bahkan rencananya dalam waktu dekat, politisi partai Golkar tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Irma Suryani, penerima cek kosong sekaligus pelapor di dalam kasus penipuan ini, yang diwakili kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu membenarkan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya bahkan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polresta Samarinda, dengan nomor surat: B/5209/VII/2021/Reskrim, 29 Juli 2021. “Intinya pada poin 2 menyatakan, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 28 Juli 2021 di Polda Kaltim, terkait dugaan perkara penipuan dengan menggunakan cek kosong yang saudari (pelapor) laporkan pada 9 April 2020, proses penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Jumintar melalui pesan tertulisnya kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (12/8/2021) pagi. Selanjutnya, kata Jumintar, dalam surat itu juga menyebutkan, agar pihak pelapor segera datang ke Polresta Samarinda untuk membuat laporan polisi. Hal itu juga telah dilakukan kliennya pada Senin (2/8/2021) lalu. “Klien kami memenuhi panggilan pada Senin, 2 Agustus 2021 untuk membuat laporan polisi di SPKT Polresta Samarinda, kemudian dilanjutkan dengan diambilnya keterangan klien kami selaku pelapor/korban oleh penyidik di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda,” beber Jumintar. Dengan demikian, Jumintar mengatakan, kliennya merasa lega atas diterimanya SP2HP tersebut. Pasalnya, terhitung sudah 1 tahun 4 bulan perkara ini dilaporkan kliennya ke Polresta Samarinda, dan baru naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah maju kendati mesti berbagai cara maupun upaya ditempuh kliennya. Termasuk berkali-kali kuasa hukumnya bersurat kepada Polda Kaltim hingga ke Mabes Polri, agar kasus dugaan penipuan dengan cek kosong tersebut dapat diproses secara profesional. "Setelah klien kami di-BAP, Selasa (3/8/2021) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/104/VIII/2021, 02 Agustus 2021. Selain itu, surat yang sama telah dikirimkan Penyidik Polresta Samarinda serta ke Kejaksaan Negeri Samarinda," terangnya. Jumintar membeberkan isi dari SPDP. Disebutkannya, pihak terlapor atas nama Nurfadiah Amd (39) dan Hasanuddin Mas'ud (46), diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP. “Dengan adanya surat tersebut, kami semakin yakin bahwa titik terang dari perkara yang dilaporkan klien kami sudah ada,” ucapnya. Selain itu, SPDP ini juga telah dikirimkan penyidik Polresta Samarinda kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Menurut Jumintar, kasus ini memang sudah semestinya dipantau oleh dua lembaga penegak hukum tersebut. Ia pun berharap, agar Kejaksaan Negeri Samarinda dengan segala prestasi dan kredibilitas yang ada selama ini, dapat secara profesional menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan. Berupa cek kosong yang merugikan kliennya sebesar Rp 2,7 miliar. Kasus ini, kata Jumintar, berawal dari bisnis solar di 2016 antara pelapor dan terlapor. "Walaupun melibatkan pejabat negara, kami berharap kasus ini dapat diproses sampai tahap persidangan demi tegaknya asas keadilan.” tandasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, turut membenarkan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama anggota DPRD Kaltim tersebut, sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya betul (sudah ke tahap penyidikan),” ungkap Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/8/2021) siang. Lebih lanjut, Sena sapaan karib polisi muda itu menyampaikan, rencananya dalam waktu dekat ini, tim penyidik juga segera memanggil Hasanuddin Mas'ud untuk dimintai keterangannya. “Iya akan kita panggil juga. Sekarang ini masih kita lengkapi dulu (barang bukti), masih kita cek juga cek palsu yang dilaporkan itu,” jelasnya. Disinggung mengenai kendala, serta sebab lamanya proses penyelidikan kasus tersebut hingga baru naik ke tahap penyidikan. Disampaikannya, dikarenakan selama hampir satu setengah tahun ini pihaknya mesti melengkapi beberapa hal di dalam proses penyelidikan. “Ada beberapa hal yang harus kita pastikan.” tandasnya. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Hafidi turut membenarkan, SPDP kasus dugaan penipuan cek kosong tersebut sudah sampai ke meja kerjanya pada Senin (9/8/2021) lalu. "Kejaksaan akan memproses semua SPDP yang masuk. Tidak ada perlakuan khusus. Soal tersangka, Kejaksaaan tinggal menunggu hasil penyidikan dari polisi.” singkat Hafidi dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (12/8/2021) siang.

TUNGGU PERKEMBANGAN

Dihubungi terpisah, Saud Purba, kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud melalui sambungan telepon menyampaikan, pihaknya telah mengetahui perihal kasus dugaan penipuan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan di kepolisian. Saat ini, dirinya maupun Hassanudin Mas'ud, masih menunggu perkembangan dan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Samarinda. "Kita ngikut aja. Kalau kita dipanggil untuk (diminta) keterangan, ya kita ikut dan hadir," ungkap Saud, Kamis (12/8/2021) sore. "Kalau ditanya kita sudah ada persiapan, ya sudah ada langkah prepare. Cuma itu rahasia perusahaan. Enggak bisa untuk diceritain," sambungnya. Sementara itu, mengenai kapan akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan, Saud mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui. Namun dirinya menyebutkan, sebelumnya Hassanudin sudah pernah dipanggil untuk hadir ke Polresta Samarinda. Tetapi dikarenakan sedang sakit, Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu tak bisa memenuhi panggilan polisi. "Ada dipanggil, beberapa hari yang lalu. Cuman karena kondisi badan yang kurang memungkinkan (sakit). Kita minta penundaan sementara waktu sampai dengan sehat. tapi selanjutnya, prosesnya bergerak. baru kita tindak lanjuti," terangnya. Dikonfirmasi perihal kasus dugaan penipuan cek kosong, Saud menjelaskan, hal itu mengenai bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar antara kliennya dengan pelapor. Diketahui, dalam bisnis tersebut tidak memiliki nilai kontrak. Sedangkan seharusnya di dalam bisnis besar itu diharuskan ada "hitam di atas putih" alias kontrak yang jelas. "Kata klien saya, bisnis solar itu meragukan. Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. Itu pasti ada kontrak segala macam. Sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu. Kalau enggak ada, ya isapan jempol aja," jelasnya. "Cuman ada beliau (Hasanuddin) mengatakan, ada cek kosong. Klien saya merasa tidak pernah menyerahkan cek. Itu yang perlu kita cermati, kok bisa ada cek kosong di situ. dari mana itu," imbuhnya. Saud pun berharap, mengenai munculnya cek kosong di dalam dugaan penipuan tersebut, dapat dicermati oleh para penyidik. Lantaran Hasanuddin sebenarnya telah melakukan pembayaran kepada pelapor. "Dan itu (uang yang ditransfer) melebihi dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penydik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa, tidak melibatkan perusahaan," pungkasnya. (aaa/zul) Pemberitaan ini telah diperbarui dengan keterangan dari pihak kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud pada Kamis (12/8/2021) pukul 19.13 Wita, demi memenuhi asas keberimbangan dan cover both-sides.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: