Lepas Masker saat Hajatan, Wabup Lamteng Dihukum Bersihkan Fasum

Lepas Masker saat Hajatan, Wabup Lamteng Dihukum Bersihkan Fasum

LAMPUNG, nomorsatukaltim.com - Imbas melanggar kewajiban memakai masker di tengah pandemi COVID-19, Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng) harus menerima vonis hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.

Ardito Wijaya divonis membersihkan fasilitas umum (Fasum) di Kecamatan Way Pengubuan, dengan memakai atribut bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19". Kerja sosial itu dilakukan selama 90 menit.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gunung Sugih, putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/7/2021).

"Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19' selama 90 menit," demikian petikan putusan tersebut dikutip Rabu (4/8/2021), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2 ribu. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ardito bermula saat ia menghadiri acara undangan dari Mansur. Ketika itu Ardito menyumbangkan lagu atas permintaan tuan rumah. Ia bernyanyi di panggung yang telah disiapkan.

Secara spontan, Ardito kemudian mendekati pihak keluarga Mansur dan panitia untuk bernyanyi bersama. Pada saat bernyanyi, Ardito mengaku tidak menggunakan masker dan ia menyesali perbuatannya. Ia lantas meminta maaf.

Dalam surat dakwaan, perbuatan Ardito diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 94 atau Pasal 99 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengedalian COVID-19.

Dinas Kesehatan Lampung mencatat status zona merah atau daerah berisiko tinggi penyebaran virus corona di provinsi tersebut saat ini berjumlah 13 kabupaten/kota. Salah satunya adalah Lampung Tengah.

Selain itu, wilayah lain yang masuk zona merah di Lampung yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu.

"Dari 15 kabupaten/kota di provinsi ini, sekarang ada 13 daerah yang memiliki zona merah, setelah ada enam daerah lagi yang statusnya berubah dari oranye ke merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, dikutip Antara, Selasa (3/8/2021). (cnn/zul)

Berita ini telah terbit di CNNIndonesia.com dengan judul Wabup Lampung Tengah Divonis Bersihkan Fasum selama 90 Menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: