DPRD PPU: WFH Tak Efektif, Pertimbangkan Kembali

DPRD PPU: WFH Tak Efektif, Pertimbangkan Kembali

PPU, nomorsatukaltim.com - Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tak efektif. Selama tak dibarengi pengawasan yang baik.

Pasalnya, tak sedikit bila diamati para pegawai negeri sipil (PNS) justru bekerja tak maksimal. Hal itu dikritisi oleh Anggota Komisi III DPRD PPU, Zainal Arifin. Ia menyebutkan Pemkab harus mempertimbangkan kembali adanya penerapan itu.

"Menurut pandangan saya tidak efektif. Karena penerapan prokes (protokol kesehatan) justru lebih baik saat di kantor. Sementara di rumah, siapa yang menjamin," ujarnya, Senin, (2/8/2021).

Apalagi, dari pengamatannya, mereka yang sedang bekerja dari rumah, tetap melakukan kegiatan di luar rumah. Hal itulah yang kemudian memperbesar resiko paparan COVID-19.

"Kantor inikan bukan seperti pasar. Jadi jaga jarak, memakai masker dan yang lainnya justru lebih bisa terawasi," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebaliknya. malahan dengan mereka tetap bekerja di kantor, penyebaran COVID-19 lebih bisa ditekan. Kemudian, kebijakan WFH yang terlalu lama jelas membuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) menurun. Karena bekerja dari jauh, jelas memperpanjang komunikasi untuk pelayanan pada masyarakat.

Contoh saja yang pernah terjadi di salah satu kantor kelurahan. Saat ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi positif, WFH kemudian diberlakukan.

"Alhasil, banyak warga yang harus menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan. Begitu juga yang terjadi di OPD lain, secara langsung maupun tidak langsung," urainya.

Penerapan kerja dari rumah itu mulai diberlakukan beberapa kali. Terakhir kembali diberlakukan saat terjadi lonjakan kasus COVID-19 dua pekan terakhir. Skemanya 75 persen. Sedangkan 25 persennya tetap ngantor.

"Saya mengerti tentang situasi saat ini. Bukan gak mendukung upaya pemerintah, namun tetap perlu ditelaah lagi kebijakan yang diambil. Agar roda pemerintahan tetap bisa berjalan dengan baik," pungkas Zainal. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: