Lahan Belum Jelas
Sejumlah anggota Komisi III DPRD meninjau lokasi yang rencananya akan dibangun rumah sakit tipe B.(ISTIMEWA) TANJUNG REDEB, DISWAY - Lahan pembangunan rumah sakit baru tIpe B, masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau baru memberikan lima hektare, dari total perencanaan pembangunan rumah sakit sekitar 10 hektare. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Berau, H Saga. Dia mengatakan, dirinya beserta anggota Komisi III telah meninjau lokasi pembangunan rumah sakit, yang berlokasi di ring road segmen II, Senin (21/10) lalu. Kedatangan pihaknya, untuk memastikan pembangunan rumah sakit yang akan mengunakan skema multiyears sebesar Rp 400 miliar, dapat beriringan dengan penyelesaian peningkatan jalan. “Ketika proses pembangunan berlangsung, maka jalan sudah dapat dipergunakan,” katanya kepada Disway Berau, Selasa (22/10). Namun, lanjut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, ada sedikit masalah mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertanahan (Distan) Berau. Dari perencanaan 10 hektare, pemerintah baru menyiapkan lahan 5 hektare untuk pembangunan rumah sakit. Ketika pembangunan dilakukan, tegas Saga, sisa lahan yang belum dibebaskan pemerintah daerah akan menjadi polemik dalam penyelesaian pembangunan nantinya. Ditakutkan, masyarakat akan mematok harga di luar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), seiring terlaksana pembangunan rumah sakit. “Dampaknya diproses pembebasan lahan. Karena, pemerintah tidak bisa melakukan pembebasan lahan di luar dari NJOP,” tuturnya. Sebagai solusi, pihaknya memberikan dua opsi kepada Pemkab Berau. Pertama, pemerintah dapat melakukan perjanjian atau kesepakatan kepada masyarakat, untuk tidak menaikkan harga yang akan dilakukan pembebasan lahan. “Nah, ini untuk meminimalisir kejadian yang tidak kita harapkan. Ditakutkan, ada harga yang cocok, tapi tidak satu lokasi,” ucapnya. Opsi kedua yaitu, lokasi pembangunan dipindahkan di sekitar lokasi perencanaan pembangunan di ring road segmen II atau di persimpangan Jalan Raja Alam dan Kalimarau yang dinilai lebih strategis. “Itu kedua opsi untuk kami berikan kepada pemerintah daerah. Masih berada di lokasi yang sama,” jelasnya. Anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rafi mengatakan, selain kedua opsi tersebut, Pemkab Berau bisa menggunakan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga di Jalan Sultan Agung. Pembangunan, kata dia, dapat dilaksanakan tanpa dilakukan pembebasan dikarenakan status lahan milik Pemkab Berau. Sementara, TPA dapat direlokasi ke eks tambang terdekat dari Kota Tanjung Redeb. “Ini menurut saya. Lokasinya dapat dipindahkan ke lokasi lain, atau memanfaatkan eks tambang sebagai pembuangan akhir. Karena daerah itu cukup strategis,” ucapnya. Selain itu, menurut pria yang karip disapa Iccang ini, keberadaan TPA tidak layak berada di daerah penataan ruang satu atau perkotaan.”Aroma dari TPA sudah meresahkan masyarakat di sekitar TPA. Terutama usai diguyur hujan,” tandasnya.(*/jun/APP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: