Kutim Terapkan Penyekatan Dalam Kota

Kutim Terapkan Penyekatan Dalam Kota

Kutim, nomorsatukaltim.com – Kutai Timur (Kutim) masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Bersama 45 Kabupaten/Kota dari 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. Salah satu yang akan diterapkan adalah penyekatan pintu masuk. Hal tersebut, disampaikan Kepala BPBD Kutim Syafruddin melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Awang Ari Jusnanta. Penyekatan jalan tersebut, dibarengi dengan tes antigen ditempat untuk pengendara yang tidak bisa membuktikan dengan hasil tes antigen dari daerah asal. “Malam ini, kita langsung ke pos penyekatan di TNK. Memberikan arahan kepada petugas untuk memperketat orang keluar-masuk ke Kutim,” tuturnya kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah rantai penyebaran COVID-19 dari luar daerah Kutim. Khususnya, dari daerah yang sudah masuk ke dalam zona merah. Pos penyekatan di TNK, menjadi salah satu akses keluar-masuk ke Kutim dan Provinsi Kalimantan Utara. Lanjut Awang, pengetatan menjadi salah satu kunci pencegahan orang yang terkonfirmasi positif atau OTG masuk ke Kutim. “Karena Kutim sudah masuk level 4, mulai tanggal 26 sampai 8 Agustus 2021 pos TNK akan diperketat,” terangnya. Untuk diketahui, pertanggal 23 Juli 2021, penambahan kasus di Kutim mencapai angka 164. Tertinggi Teluk Lingga dengan 39 kasus, disusul Sangatta Utara 35 kasus. Sedangkan, kasus sembuh mencapai 118. Kasus kematian tercatat 5 kasus. (adv/bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: