Tuduhan Pungli di Pelabuhan Tak Terbukti, Otoritas Tak Akui Cashback, KPPU Bilang Boleh

Tuduhan Pungli di Pelabuhan Tak Terbukti, Otoritas Tak Akui Cashback, KPPU Bilang Boleh

Balikpapan, nomorsatukaltim.com –Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim - Kaltara menyangkal adanya praktik pelanggaran hukum di areal Pelabuhan Kariangau terkait pelayanan pengguna jasa pelabuhan.

Tuduhan pelanggaran hukum diduga melibatkan para operator pelabuhan dengan cara memberikan ‘uang kembalian’ alias cashback kepada sopir truk, supaya memilih jasa mereka. Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim - Kaltara Avi Mukti mengatakan, tindakan itu diduga dilakukan di luar kawasan pelabuhan, yang mana bukan lagi menjadi kewenangannya. Selain itu, menurut Avi Mukti, berbagai pemangku kepentingan masih mengkaji apakah ada regulasi yang dilanggar dalam praktik itu. Termasuk, apakah tindakan itu akan berdampak terhadap pelayanan penyeberangan. “Semua stakeholder terkait masih menggali apakah ada pelanggaran hukum maupun dampaknya terhadap pelayanan penyeberangan pada praktik itu,” kata Avi Usai menggelar pertemuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Kalimantan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan para operator penyedia jasa layanan angkutan kapal feri. "Hasil dari pertemuan ini bukan kesepakatan. Tapi risalah rapat akan kami sampaikan ke Kementerian Perhubungan. Yang jelas kami dari BPTD Wilayah XVII Kaltim - Kaltara tidak menyetujui, tidak menyepakati adanya cashback di daerah lingkungan kerja BPTD atau di pelabuhan penyeberangan Kariangau," ujar Avi, Kamis (22/7). Pemberian cashback itu dipengaruhi upaya para operator penyedia jasa layanan angkutan kapal feri demi meningkatkan jumlah konsumennya. Tindakan operator yang memberikan cashback kepada calon pengguna jasa penyeberangan, terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin atau masuk dalam kategori jalan provinsi. Bukan di dalam area pelabuhan atau area kerja pihaknya. Sehingga Avi berinisiatif memohon kepada Pemprov Kaltim melalui Dishub Kaltim untuk melakukan pengawasan dan penindakan tindakan oknum yang memberikan cashback, mana kala hal itu terjadi. "Kita lihat, itu di lingkungan BPTD tidak ada yang namanya praktik cashback. Saya sudah minta rekan saya Korsatpel di Pelabuhan Kariangau, sudah tidak ada. Praktik transaksi ini adanya di jalan Sultan Hasanuddin," urainya. Ia menyebut indikasi adanya transaksi cashback yang akhirnya mengarah pada pengkondisian antrean pengguna jasa, sampai berdampak pada panjangnya antrean di sisi jalan masuk pelabuhan. Hal ini cukup mengganggu arus lalu lintas keluar masuk pelabuhan. "Itu (jalan Sultan Hasanuddin) bukan wilayah kerja BPTD. Kami itu batasnya sampai gapura," tukasnya. Ia menyanggah jika aktivitas oknum yang melakukan persaingan usaha dengan cara memberi cashback, menjadi tanggung jawab BPTD. Tapi menjadi tanggung jawab bersama lintas instansi lainnya yang saling terkait. "Tapi intinya, yang namanya cashback kami tidak menyetujui, tidak menyepakati. Alasannya itu bukan ranah kami. Tugas kami sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 154/2016 terkait dengan keselamatan dan pelayanan," urainya. Ia menyebut praktik transaksi dengan cara memberi cashback tiket jasa penyeberangan tidak menimbulkan indikasi kerugian negara. Karena siapapun yang bakal menyeberang harus memiliki dan telah membeli tiket. Ia juga menyanggah bahwa tindakan transaksi cashback melibatkan oknum dari petugas di dalam area pelabuhan. "Enggak ada. Karena semuanya kan terlaporkan. Ada PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), aplikasi. Nah ini yang harus kita luruskan bahwa di dalam komponen tarif untuk lintas kabupaten, seperti Balikpapan - Penajam ini standar tarifnya diterbitkan oleh peraturan gubernur," katanya. Sementara penentuan tarif untuk penyeberangan lintas provinsi, regulasinya diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Semua komponen tarifnya meliputi jasa angkutan untuk operator, jasa asuransi dan PNPB atau jasa labuh. "Tugas saya itu hanya di PNPB. Jadi selama pengawasan saya di lapangan (cashback) itu ya tidak kami kenali. Karena berdasarkan pengawasan saya berjalan cukup baik,". Ia juga menyanggah terkait adanya pemberitaan dari salahsatu media massa yang menyebutkan adanya truk yang boleh masuk ke kapal tanpa tiket. "Kalau menurut saya selama pengawasan, enggak ada. Makanya saya jelaskan secara objektif kewenangannya seperti apa," tukasnya. Ia memastikan BPTD Wilayah XVII Kaltim - Kaltara bekerja sesuai regulasi PM 154/2016 terkait keselamatan dan pelayanan. "Di situ tidak ada yang mengatur masalah cashback, tugas saya adalah menjaga keselamatan dan pelayanan," tegasnya. Namun ia tak menutup mata terkait praktik persaingan usaha para operator berupa pemberian cashback yang indikasinya dilakukan di jalan. Sehingga melalui rapat lintas sektoral itu, ia berharap ada kejelasan atau landasan hukum untuk menertibkan persaingan usaha di wilayah kerjanya. "Ini ada salah penafsiran. Antara cashback dan pengaturan muatan seakan-akan ada dua variabel. Padahal dari cerita,  transaksi cashbacknya ada di tengah pengaturan muatan. Transaksinya sudah tahu (di luar area pelabuhan). Kita sudah ketemu titik terangnya makanya kami undang bapak-bapak dari lintas instansi," terangnya.

Ini Menurut Dushub Kaltim

Plt Kabid Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin yang hadir kalau itu juga senada dengan Avi Mukti. Pihaknya tidak membenarkan adanya transaksi cashback yang dilakukan oknum operator penyedia jasa pelayanan kapal feri. Menurut Masli, adanya cashback menunjukkan adanya persaingan yang tidak perlu. Karena tarif sudah diatur sesuai Pergub dan regulasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. "Intinya kami tidak setuju dengan adanya cashback. Kami tidak mengenal cashback. Di peraturan Gubernur tidak ada kata cashback," katanya. Menurutnya transaksi cashback tidak merugikan negara, tapi ada kemungkinan merugikan operator lantaran ongkos tiketnya dipangkas. "Artinya operator juga berani rugi. Tapi kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Balikpapan, bahwa sulit mendeteksi praktik cashback ini, karena terjadi di jalan (bukan area pelabuhan)," katanya. Ia menyebut Dishub bakal mengambil langkah perbaikan di masa depan. Dengan menambah rambu lalu lintas dilarang setop atau larangan parkir di tepi jalan masuk pelabuhan. Untuk menghindari praktik para oknum operator yang menawarkan cashback tadi. Selama ini, sanksi yang bisa dijatuhkan baru sebatas pelanggaran parkir ditepi jalan. Adapun berdasarkan hasil penelitian Dishub Kaltim, katanya, sulit untuk memberi sanksi bagi pelaku praktik persaingan usaha yang serupa pemberian cashback karena tidak diatur dalam regulasi yang ada. Hanya saja, jika benar-benar ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak pada pelayanan, maka pihaknya tetap bisa memberikan sanksi berupa teguran sampai dengan pencabutan izin usaha para operator nakal. "Dinas Perhubungan juga tidak bisa melakukan penindakan sendiri, harus ditemani BPTD dan didampingi kepolisian," terangnya.

Kata KPPU

Kepala Kanwil V Kalimantan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manaek SM Pasaribu punya perspektif lain terkait praktik cashback tiket penyeberangan yang berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu di Pelabuhan Kariangau. "Sebenarnya yang diuntungkan siapa sih? Kan bisa konsumen dan produsen," katanya. Konsumen diuntungkan dengan adanya cashback karena biaya penyeberangan lebih murah dan produsen diuntungkan saat berlomba-lomba mendapatkan jumlah konsumen. Sementara sejauh ini, KPPU menemukan para operator memberikan nilai cashback yang berbeda-beda. "Berarti ada dua sisi nih, pertama mengenai harga yang diterapkan dalam pergub itu jangan-jangan eksesif," katanya. Ia merekomendasikan evaluasi mengenai ketetapan tarif yang sudah disahkan melalui pergub. Sebab yang menjadi masalah kini adalah adanya penetapan cashback yang dilakukan para operator. Hal itu bertentangan dengan UU nomor 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tepatnya diatur dalam pasal 5 yang berbunyi dilarang bersekongkol untuk menetapkan harga. itu adalah salahsatu pelanggaran yang sangat berat, katanya. "Yang pertama saya sebutkan apakah cashback itu diijinkan. Sah-sah saja. Tapi yang tidak diijinkan adalah cashback yang menggerus biaya produksi, kemudian yang tujuannya untuk menyingkirkan pesaing di market itu," terangnya. Menurutnya cashback tidak masalah karena dianggap lebih efisien dan tidak ada yang bisa menekan atau melarang ketika operator mengembalikan berapapun nilainya, selama operator masih merasa untung. "Namun harus dipastikan bahwa tarifnya sesuai dengan faktor keselamatan dalam hal ini (menyesuaikan regulasi) BPTD," katanya. Adapun bentuk cashback, kata dia ada beberapa macam, bisa berupa uang tunai maupun dalam bentuk pelayanan. "Sesuai fakta di lapangan yang kami tahu itu dilakukan di luar pelabuhan dan itu sah-sah saja. Selama mereka tidak predatory pricing atau menetapkan harga bersama-sama," tukasnya. *RYN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: