Sidang Sengketa Lahan Tol Balsam, Tiga Saksi Kuatkan Bukti Penggugat

Sidang Sengketa Lahan Tol Balsam, Tiga Saksi Kuatkan Bukti Penggugat

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Sidang kasus sengketa atau tumpang tindih lahan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) kembali digelar, Kamis (8/7/2021) lalu. Para saksi dari pihak penggugat dihadirkan di muka sidang. Dari persidangan itu, ketiga saksi menguatkan bukti dan klaim dari penggugat.

Sebelumnya, kasus sengketa lahan Tol Balsam itu diajukan oleh Ir Amiruddin Lindrang MSi, yang merupakan ahli waris langsung Haji Lindrang. Ia menggugat dua pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, tak jauh dari gerbang Tol Manggar, di Kecamatan Balikpapan Timur itu. Kesaksian Pertama diberikan Mustika Mappe (69), mantan Kasi Pengukuran tanah Kelurahan Manggar. Dia menjelaskan terkait keabsahan surat penggugat yang dibuatnya pada 1973. Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu menjelaskan, dia sendiri yang mengukur dan membuat surat tanah untuk almarhum Lindrang. Dengan ukuran 100 m x 200 m, dengan batas batas yang masih diingat oleh saksi. Kemudian saksi kedua adalah Darsan (75), purnawirawan TNI yang sebelumnya menguasai sebidang lahan dengan ukuran 64 m x 155 m. Berdasar Surat Segel Pernyataan Penguasaan Pemeliharaan Tanaman dan Bangunan yang ditandatangani Camat Balikpapan Timur pada 2002. Tanah tersebut dijual kepada almarhum Makka, yang kemudian dikuasai anaknya bernama Hamka. Hamka kemudian menikah dengan salah satu tergugat. Tanah Darsan inilah yang dijadikan dasar penguasaan lahan di sekitar areal jalan tol tersebut. Hanya saja, tanah tersebut ternyata tidak berada dalam objek sengketa. Karena tanah Darsan berada di sebelah timur, dan berbatasan dengan tanah milik penggugat. Saksi ketiga yang hadir adalah Hartati (62), istri dari almarhum Makka. Ia membenarkan terkait pembelian tanah oleh suaminya atas tanah milik Darsan, yang kemudian dikuasai oleh anaknya bernama Hamka. Saksi juga membenarkan, tergugat sebelumnya adalah menantunya, namun sudah bercerai karena Hamka meninggal pada 2016. Dalam kesaksian Hartati, terungkap tanah tersebut tidak pernah diberikan kepada Hamka. Ia pun mempertanyakan, mengapa sampai tergugat mengakui tanah tersebut. Seharusnya tanah tersebut menjadi tanah warisnya dan anak-anaknya yang lain. Atas permasalahan ini, saksi menyatakan sudah melaporkannya ke Polda Kaltim. Padahal dalam menentukan titik tanah pada suatu areal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah mempermudah hal itu. Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mengembangkan sebuah aplikasi yang bernama Survey Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel dan dapat dengan mudah menentukan lokasi tanah dengan akurat beserta tampilan peta. "Pada aplikasi itu, saat dibuka di lokasi yang sedang disengketakan, terlihat jika lokasi tanah Darsan berada di luar dari tanah yang di sengketakan," ucap Amiruddin. Perumahan Kampung Bedoel milik tergugat 1 memiliki tiga persil tanah, semuanya berada di luar areal yang disengketakan. Dalam sidang selanjutnya tim pengacara penggugat berencana menghadirkan saksi kunci untuk memberikan kesaksian terkait bagaimana bisa para tergugat merekayasa penguasaan atas tanah penggugat. Sebagai penggugat dalam hal ini Amiruddin, menyatakan kekhawatirannya bila persidangan kasus ini rawan diselewengkan. Ia beralasan, para tergugat merupakan pemain bisnis real estate di Balikpapan, dan memiliki pendanaan yang kuat. Namun penggugat yakin, mata hati majelis dan keprofesionalan para hakim tetap terjaga. Serta akan melihat bukti dan kesaksian yang ada. Dia pun yakin dapat memenangkan kasus ini. Dalam mencermati kasus ini, penggugat juga terus berkoordinasi dengan lembaga pemantau keadilan dan akan melaporkan kepada tim mafia tanah, apabila ada indikasi peradilannya diselewengkan. "Seluruh warga RT 32 tahu itu tanah almarhum bapak saya, dan sebenarnya para tergugat juga tahu. Hanya saja iming-iming yang besar atas ganti rugi dari proyek Jalan tol Balsam memang bisa mengubah orang," tuturnya. Sementara di Jakarta, Satuan Tugas Mafia Tanah Polri telah menyelesaikan 37 kasus yang menjadi target penyelesaian program kerja 100 hari Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari 37 kasus, 16 berkas perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan tahap II. Adapun untuk jumlah tersangka, ada 24 orang di kasus mafia tanah yang sudah berada di tahap II. Kasus mafia tanah menjadi atensi khusus kepolisian menyusul banyaknya aduan tumpeng tindih lahan. (sos/bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: