Masjid Pemkab Kukar Tak Laksanakan Salat Id, Masjid Lainnya Terapkan Prokes Ketat
Kukar, nomorsatukaltim.com - Suasana halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, tampak lengang dan sepi. Tidak ada aktivitas apapun setelah salat Subuh berjemaah. Ya, tahun ini masjid yang terletak Jalan Monumen Timur, Kelurahan Panji, Tenggarong ini tidak melaksanakan Salat Id menyambut Iduladha 1442 Hijriah.
Ditiadakannya, lantaran mengikuti anjuran dari pemerintah. Yakni di zona merah tidak dianjurkan untuk melaksanakan ibadah salat Id. Berdasarkan Surat Edaran Menag RI nomor SE.16 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Kukar nomor B-1285/Dinkes/065.110/07/2021. Ditambah Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong merupakan masjid milik Pemkab Kukar. "Pelaksanaan salat tidak melaksanakan, bukan menutup masjid. Pertimbangan zona merah," ujar Ketua Badan Pengelola Aminuddin Edy, Senin (19/7/2021). Ini dilakukan mengikuti putusan pemerintah pusat dan daerah. Terlebih ujarnya ibadah salat Id bisa dilakukan di rumah masing-masing, karena hukumnya sunah muakad. Untuk memastikan jemaah mengetahui tidak dilakukan salat Id, dengan memasang poster pengumuman tidak melaksanakan salat, di semua pintu masuk masjid. Namun masih ada beberapa masjid yang tetap menggelar ibadah salat Id. Seperti salah satu masjid di Kelurahan Loa Ipuh, tetap menggelar. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ala COVID-19 yang ketat. Seperti mewajibkan para jemaah yang datang untuk menggunakan masker, membawa sejadah masing-masing jemaah, dan saling menjaga jarak antara jemaah saat melaksanakan ibadah. Serta melarang jemaah yang sakit untuk ke masjid, dan dipersilakan ibadah di rumahnya masing-masing. "Alhamdulillah, jemaah tadi saling jaga Prokes," terang salah satu jemaah. Iduladha 1442 Hijriah ini, Pemkab Kukar kembali mengeluarkan imbauan untuk tidak menganjurkan salat Id di zona merah. Melihat kondisi perkembangan kasus COVID-19 yang terus melesat naik. Meskipun turut diiringi jumlah kesembuhan. Namun penambahan yang terus meningkat menjadi pertimbangan untuk tidak menganjurkan ibadah di masjid maupun di lapangan luas. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: