Kanwil Kemenag: Takbiran dan Salat Iduladha 1442 H Tak Dilarang
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur tak melarang salat Iduladha 1442 H/2021. Keputusan dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021.
Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan Pemprov Kaltim, Rabu (14/7), ada sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan hari raya. Surat edaran tersebut merujuk dokumen yang diterbitkan Kementerian Agama RI tentang penerapan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban di masa pendemi COVID-19. “Kami telah melakukan sosialisasi di beberapa kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan serta menginstruksikan ke Kemenag Kabupaten Kota Se Kaltim melalui Penyuluh Agama Islam yang berada di wilayahnya masing-masing,” kata Humas Kemenag Kaltim, Ruhainah. Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Kemenag menyatakan tidak melarang takbiran menyambut Iduladha. Pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan beberapa ketentuan. Yaitu dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat. Meski begitu, Kanwil Kemenag melarang kegiatan takbir keliling untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. “Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” bunyi aturan itu. Sedangkan aturan salat Id 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. “Salat dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat”. Dalam pelaksanaan salat Id di lapangan terbuka atau masjid, harus menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. “Salat Id dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah secara singkat, paling lama 15 menit,” imbuh Ruhainah dalam pernyataan resmi yang disebarkan Diskominfo Kaltim. Lalu, jemaah salat yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak. Panitia salat Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid. Aturan lainnya, jemaah harus memakai masker dan menjaga jarak, dan membawa perlengkapan salat masing-masing. Sementara khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah. Seusai pelaksanaan salat Id, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik. Khusus untuk pelaksanaan kurban, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Kemudian Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. *Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: