‘Hadiah’ 6 Tahun Bui untuk Pengedar Sabu

‘Hadiah’ 6 Tahun Bui untuk Pengedar Sabu

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan hukuman pidana terhadap Risal. Terdakwa kasus narkoba jenis sabu ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan transaksi sistem hilang jejak yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Kamis (11/2/2021) lalu.

Disampaikan dalam fakta persidangan yang digelar daring, sandungan perkara Risal berawal dari informasi yang didapatkan Satreskoba Polresta Samarinda. Bahwa akan terjadi transaksi kristal mematikan di Jalan DI Panjaitan, Gang 4, RT 37, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Singkatnya, sekitar Pukul 13.00 Wita, setelah dipantau petugas, polisi berpakaian preman berhasil meringkus terdakwa tanpa perlawanan. Dari tangan terdakwa, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat kotor 15,17 gram. Dari hasil interogasi singkat di lokasi kejadian, terdakwa mengakui kalau sabu tersebut ia peroleh dari kenalannya bernama Firman alias Fire, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Samarinda. Disampaikannya, transaksi tersebut dilakukan dengan cara sistem hilang jejak. Mula-mula sabu itu diletakkan di Jalan Rumbia, Sidomulyo, Samarinda Ilir, setelah terdakwa lebih dahulu membayar dengan cara transfer uang sebesar Rp 11 juta ke rekening atas nama Sari Faini. Setelah menerima keterangan terdakwa, polisi langsung melakukan pengembangan guna menangkap pelaku peredaran sabu lainnya. Singkat cerita, selain terdakwa Risal, polisi turut berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya. Keduanya kini juga telah menjadi terdakwa di dalam berkas terpisah. Dengan masing-masing bernama Harto Susilo alias Anto dengan nomor perkara 457/Pid.Sus/2021/PN Smr, dan Riduwan alias Duan dengan nomor perkara 456/Pid.Sus/2021/PN Smr. Setelah membacakan perihal sandungan perkara terdakwa, majelis hakim yang diketuai Muhammad Ibrahim Nur dengan didampingi hakim anggota Verra Linda Lihawa dan Agus Rahardjo, menyatakan terdakwa Risal dengan nomor perkara 254/Pid.Sus/2021/PN Smr, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Risal alias Rijal Bin Mare dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya, Rabu (14/7/2021) sore. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Risal dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sementara itu, terkait barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat  15,17 gram, satu bendel plastik klip, satu lembar plastik warna hitam,  dua lembar plastik warna merah, satu buah alat hisap sabu-sabu, satu unit ponsel android merek Vivo warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung lipat warna hitam dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan. “Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu,” ucap Ketua Majelis Hakim lebih lanjut. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Sebelumnya Risal dituntut selama 10 tahun, dengan disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun penuntut umum sama-sama memilih untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir, Yang Mulia," singkat terdakwa yang kemudian ditutup dengan ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim. Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Risal, Syamsuhadi menyampaikan, alasan memilih pikir-pikir kliennya rupanya guna mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah. “Ini masih pikir-pikir, tapi dari Risal sih mau banding. Akan kita sampaikan dalam waktu dekat ini,” tandas Syamsuhadi saat dikonfirmasi media ini. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: