Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Balikpapan, Kejari Tunggu BPKP

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Balikpapan, Kejari Tunggu BPKP

Kantor KPU Balikpapan. (Ariansyah/DiswayKaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memastikan  penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015, terus berjalan.

Ini dijanjikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Agus Priyatna.

"Masih. Penyidikan," kata Agus, saat ditemui DiswayKaltim.com di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/10/2019).

Agus mengungkap, kerugian negara dari investigasi sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, mencapai Rp 1,3 miliar.

Namun, Kejari Balikpapan belum juga menetapkan tersangka untuk kasus ini. Padahal, sudah banyak yang diperiksa. Status pemeriksaan juga naik. Dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, Agus berkilah, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah ada penetapan resmi kerugian negara dari BPKP.

"Kemarin kan kita naikkan penyidikan. Itu penyidikan umum. Kita tunggu dari BPKP. Yang angka itu (Rp 1,3 miliar) kan investigasi sementara. Kalau sudah ada dari BPKP, baru kita gelar perkara, kemudian kita tetapkan tersangka," dalih Agus.

Kejari, tak mengalami kesulitan dalam penyidikan. Saat disinggung apakah Kejari Balikpapan telah mengantongi tersangka, Agus enggan mengomentari. "Nanti aja itu Mas. Kita tunggu BPKP," elaknya.

Seperti diketahui, Kejari Balikpapan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015.  Kasus ini bergulir sejak lama, yang memantik sorotan publik. Penetapan tersangka dinantikan masyarakat Balikpapan. (sah/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: