LSM Fakta Duga Ada Kegiatan Illegal Di Logpond Muyub Ilir

LSM Fakta Duga Ada Kegiatan Illegal Di Logpond Muyub Ilir

Kubar, nomorsatukaltim.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kutai Barat, belum lama ini mengungkap aktivitas yang diduga ilegal di salah satu logpond di Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kubar.

Ditemui disela konfrensi persnya, Ketua DPD Fakta Kubar, Hertin Armansyah mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan investigasi sejumlah tempat pengelolaan hasil hutan di Kubar. Diduga kuat adanya pembiaran terhadap praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. SAK, PT. BJA, PT. SMA dan CV. LTI yang melakukan kegiatan penumpukan kayu log dan kegiatan pemuatan kayu keatas ponton. "Setelah dilakukan penelusuran terhadap status logpond tersebut ternyata ditemukan bahwa logpond tersebut tidak memiliki izin penumpukan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat, tidak memiliki ijin TERSUS (Terminal Khusus) maupun Ijin TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)," pungkas Hertin. Dalam Undang-Undang Republik Indomesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : P 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Kemudian pengoperasionalan logpond yang terletak di Kampung Muyub Ilir tersebut telah terjadi kurang lebih selama 2 tahun. Diduga terjadinya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan. Menurut Hertin, dari temuan fakta di lapangan diduga adanya pelanggaran kembali pihak perusahaan dimana tetap melakukan aktivitas, padahal telah terbit surat pemberhentian aktivitas oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda Nomor UM.003/10/6/KSOP.Smd-2021 tentang : Surat Perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat Logpond di Muyub tertanggal 7 Mei 2021. "Hal ini membuktikan bahwa selama ini obyek logpond sebagaimana dimaksud dalam surat KSOP Kelas II samarinda tersebut telah terjadi kegiatan bongkar muat dan penumpukan kayu log pada logpond yang terletak di kampung kampung Muyub Ilir tersebut, namun tidak pernah melakukan tindakan hukum untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan diterbitkannya surat KSOP Kelas II Samarinda," tuturnya. Dikonfirmasi terkait hal ini Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas II Samarinda, Capt. Slamet Isyadi membenarkan terkait penerbitan surat penghentian aktivitas di logpond dimaksud. Bahkan tidak hanya di lokasi itu saja, beberapa lokasi seperti di Kecamatan Tering dan Sendawar Kabupaten Kubar juga telah dihentikan sementara aktivitasnya. "Berbekal 3 laporan tertulis yang kami terima, aktivitas di logpond tersebut kita hentikan sementara melalui penerbitan surat dari KSOP," paparnya. Ditanya terkait aktivitas yang masih berlangsung hingga saat ini, meski telah diterbitkan surat penghentian, Slamet mengaku bahwa pihaknya masih terbentur dengan terbatasnya jumlah personel. Lokasi logpond yang jauh dari Samarinda, juga menjadi salah satu persoalan yang perlu kembali dievaluasi KSOP. "Untuk pengawasan kami juga telah berkoordinasi degan aparat dari Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim dan aparat dari pemerintah setempat untuk melaporkan jika ditemukan adanya aktivitas kembali," jelasnya. Keterbatasan personel dan pengawasan itu sebenarnya juga telah diantisipasi oleh KSOP. Bahwa saat ini pihaknya mulai melakukan pengawasan melalui pengetatan adinistrasi. Sehingga jika diketahui keberangkatan kapal dengan muatan tak memenuhi syarat administrasi yang lengkap, pihanya tegas tidak memberikan izin gerak kapal tugboat dan tongkangnya. "Memang hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait aktivitas ilegal di logpond Muyub Ilir tersebut. Kami sangat berterima kasih jika ada laporan ini, dan segera kami tindak lanjuti," tutup Slamet. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: