PPKM Semi Darurat, Pemkab Kukar Kembali Dirikan Pos Penyekatan di Beberapa Titik

PPKM Semi Darurat, Pemkab Kukar Kembali Dirikan Pos Penyekatan di Beberapa Titik

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro menjadi PPKM semi darurat sudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Upaya dilakukan pemkab dengan kembali mengaktifkan pos terpadu dan pos penyekatan di beberapa titik di Kukar.

Sebanyak 5 pos terpadu dan 2 pos penyekatan kembali diberlakukan melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. Pengaktifan kembali pos terpadu dan pos penyekatan ini, ditandai dengan Apel Gabungan Satgas COVID-19 Kukar di Halaman Kantor Bupati Kukar. Masing-masing pos terletak di Pos Terpadu di Mangkurawang, Pos Terpadu Pasar Seni, Pos Terpadu Depan Eramart Timbau, Pos Terpadu Pal 5 Timbau, Pos Terpadu Bawah Jembatan Kartanegara. Serta Pos Penyekatan di Jalur Poros Tenggarong Seberang-Samarinda dan Pos Penyekatan di Simpang Patung Lembuswana. "Iya jadi memang kita jalankan instruksi Gubernur Kaltim untuk diperketat," terang Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, Sabtu (10/7/2021). Berdasarkan pantauan media ini, masih banyak masyarakat yang terjaring di Pos Penyekatan di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda. Puluhan roda dua dan roda empat terlihat mengantri untuk dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan administrasi dan keperluan memasuki Tenggarong. Inipun diamini oleh Rendi Solihin. Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya penyekatan. Terpantau mobilitas masyarakat yang melalui Pos Penyekatan di Tenggarong Seberang-Samarinda yang masih tinggi. Sebagian besar hanya melintasi Tenggarong untuk ke daerah lainnya. Rendi pun memastikan, kedepannya akan lebih tegas dan tidak sekedar imbauan saja. Bagi masyarakat yang akan memasuki dan melewati Tenggarong, wajib menyiapkan surat tugas atau perintah kerja dan jika perlu meminta kelengkapan administrasi berupa surat antigen bebas COVID-19. Dalam waktu dekat, Rendi menegaskan akan segera merilis surat edaran PPKM terbaru. Diantaranya memastikan masyarakat mengetahui jika PPKM di Kukar sudah semakin ketat. Diantaranya bagaimana pelaksanaan perayaan Iduladha 1442 Hijriah. Hal ini dijelaskannya karena merujuk penambahan kasus COVID-19 yang semakin tinggi ditemukan di Kukar. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menambahkan jika hanya yang berkepentingan boleh melewati hadangan petugas di pos penyekatan. Diantaranya kendaraan besar yang mengangkut bahan sembako, pulang atau berangkat kerja dan masalah kesehatan. Diluar daripada itu, maka akan disuruh purltar balik oleh personil gabungan yang berjaga. Ini mau tidak mau harus diambil kebijakan dan langkah oleh pemkab. Meskipun dianggap tidak populer ditengah-tengah masyarakat. Namun menurutnya bagaimana lagi, melihat kasus penambahan positif di Kukar terus meroket tajam. "Tidak mungkin kita sikapi biasa-biasa saja, harus mengambil langkah-langkah ekstrim sesuai perintah pak bupati tapi juga tetap humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," pungkas Sunggono. Pelaksanaan PPKM semi darurat sendiri dipastikan akan berjalan hingga dua pekan kedepan. Dengan menerapkan penjagaan secara situasional. Tidak hanya terfokus diketatkan pada akhir pekan saja. Sambil menunggu edaran baru dari kepala daerah terkait evaluasi PPKM semi darurat ini. (mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: