Hati-Hati Bermedia Sosial, Video Asusila Remaja di Balikpapan Disebar

Hati-Hati Bermedia Sosial, Video Asusila Remaja di Balikpapan Disebar

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Perilaku buruk bermedia sosial kembali terjadi di Balikpapan. Seorang remaja di bawah umur menyebar video asusila milik kenalannya di media sosial. Akibatnya, remaja 16 tahun itu harus berurusan dengan hukum.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo, Mulanya, korban yang seumuran dengan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui sambungan seluler. "Mereka intens interaksi lewat chat. Lalu pelaku membujuk korban untuk mengirimkan video korban tanpa busana," ujar Rengga, Kamis (8/7/2021). Lanjut Rengga, korban pada awalnya sempat menuruti kemauan pelaku. Hingga sedikitnya ada empat video yang hingga kini menjadi barang bukti kepolisian. Namun korban kemudian memblokir kontak pelaku. Sehingga pelaku tak bisa menghubungi korban lagi, baik sekedar interaksi maupun meminta video pribadi korban. "Karena sakit hati, pelaku lantas menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp dengan nama PSK," jelas Rengga. Mengetahui hal tersebut, korban beserta orang tuanya yang keberatan, kemudian mengadukan pelaku ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Namun karena keduanya masih di bawah umur, pihak kepolisian sendiri kemudian memutuskan untuk menempuh restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. "Keduanya kita lakukan RJ, dan pelaku tidak kita tahan lantaran masih di bawah umur," tambahnya. Dengan kejadian seperti ini, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan pun mengimbau kepada orang tua agar dapat mengontrol perilaku anaknya selama bermedia sosial (bermedsos). Selain itu, remaja di Balikpapan juga diminta agar tidak melakukan perbuatan tak senonoh. Agar hal tersebut tidak berujung ke ranah hukum. "Sebaiknya orang tua dapat mengawasi anak-anaknya saat bermedsos. Yang remaja juga berhati-hati saat bermedsos, jangan sampai hal-hal yang kita pos atau kita share berujung ke ranah hukum," imbaunya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: