Kompak! Pimpinan DPRD Kaltim Gagalkan Hamas

Kompak! Pimpinan DPRD Kaltim Gagalkan Hamas

Pimpinan DPRD Kaltim kompak. Rencana Fraksi Golkar membahas jadwal pelantikan Hasanuddin Mas’ud, kandas. Pimpinan dewan menyepakati penggantian Makmur HAPK dilakukan setelah proses sidang Mahkamah Partai. Perjalanan masih panjang.

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Fraksi Partai Golongan Karya di DPRD Kaltim gagal membahas pelengseran Makmur Haji Aji Panglima Kahar dari kursi ketua dewan, Selasa (6/7) kemarin. Ini setelah para pimpinan dewan menyimpulkan proses pembahasan jadwal pelantikan Hasanuddin Mas’ud alias Hamas, ditangguhkan. Mufakat para petinggi kedewanan dilatarbelakangi azas saling menghargai kepada semua partai politik. Pertemuan para pimpinan legislatif di Karang Paci berlangsung tertutup. Sangat rapat. Senyap. Menurut informasi, rapat itu dihadiri Makmur, tiga wakil ketua dewan, para ketua komisi dan para ketua fraksi di DPRD Kaltim. Isi pertemuan dibocorkan Wakil Ketua DPRD Seno Aji. Politisi Gerindra itu buka suara setelah ditemui Disway Kaltim di rumah dinasnya, sore kemarin. Anggota partai yang sedang mesra dengan Makmur itu menyebut pertemuan para pimpinan dewan “hanya bersifat pemberitahuan”.  Seno Aji menyebut bahwa rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk mengagendakan paripurna penggantian Makmur dengan Hasanuddin Mas'ud sebagai ketua DPRD Kaltim sesuai permintaan fraksi Golkar ditangguhkan. “Sampai gugatan perselisihan Makmur di Mahkamah Partai menemui putusan,” katanya. Para pimpinan memutuskan untuk mengembalikan surat DPD Partai Golkar Kaltim setelah menimbang berbagai hal. Di antaranya alas hukum yang mengatur hal tersebut dan sikap menghargai proses sengketa di Internal partai Golkar. "Karena bagi kami, kalau salah satunya masih berproses secara hukum, maka kita tidak bisa melanjutkan proses ke Banmus untuk mem-paripurnakan hal tersebut.” “Nanti kalau sudah selesai sidang di mahkamah partai. Dan memutuskan siapa pemenangnya, maka akan kita agendakan dan kita paripurnakan. Begitu jalurnya," tutur Seno Aji, wakil ketua DPRD Kaltim yang menggantikan Andi Harun. Ia menjelaskan, alur penggantian ketua DPRD ini sejatinya dimulai dari surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim. Kemudian DPD bersurat ke DPRD. Untuk mulai membahas agenda paripurna penggantian tersebut di Banmus. Setelah itu diumumkan. Dan disampaikan ke Gubernur Kaltim. Gubernur Kaltim kemudian memberi rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk membuat Surat Keputusan (SK) penetapan ketua DPRD Kaltim. Lalu dikembalikan kepada gubernur yang selanjutnya didisposisikan kepada DPRD agar segera melakukan pelantikan. "Sejak saat itulah, baru pimpinan yang ditunjuk itu sah," imbuh Seno Aji. Saat ini, lanjut Seno, surat DPP Golkar telah diterima DPRD Kaltim melalui DPD Golkar Kaltim. Kemudian DPD Golkar sudah menyampaikan ke DPRD. Begitu sampai di DPRD surat tersebut didisposisi oleh ketua DPRD, untuk ditindaklanjuti. Belakangan, setelah disposisi, ternyata Makmur melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Partai Golkar. Dewan, kata Seno, juga mendapat surat dari kuasa hukum Makmur. Yang menyatakan permohonan penundaan proses penggantian. "Karena ini bermasalah dengan hukum, maka surat tersebut kita kembalikan ke fraksi Golkar. Supaya dari partai mereka ada hasil yang sah dulu," katanya. Menurutnya, kesepakatan itu harus dipahami dan dihormati oleh semua pihak. "Karena kita di pimpinan juga menghormati partai kita masing-masing. Yang juga punya Mahkamah Partai masing-masing. Itu semua kita harus hormati." "Jadi paling tidak kita tunggu keputusan Mahkamah Partai Golkar tentang keberatan dari Pak Makmur yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukumnya untuk disidangkan di iternal partai. Kalau meraka sudah berproses. Sudah ada keputusan. Baru kita agendakan untuk segera mem-paripurnakan. Sikap pimpinan begitu," pungkas Seno Aji.

Mengetuk Hati Pimpinan

Wakil Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry membeberkan alasan fraksinya meminta proses penggantian segera dilanjutkan. Menurutnya, keinginan itu didorong oleh perintah partai kepada fraksi untuk meneruskan proses penggantian ketua dewan. Dan seyogianya, menurut dia, semua anggota fraksi termasuk Makmur HAPK mengikuti perintah tersebut sebagai anggota fraksi partai Golkar di DPRD Kaltim. "Kami minta supaya prosesnya dipercepat sesuai dengan aturan yang ada di sini (DPRD Kaltim). Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami ke partai," ucap Syarkowi V Zahri. Anggota Komisi III itu menyatakan, Fraksi Golkar masih menunggu sikap pimpinan DPRD Kaltim. Sesuai komitmen Banmus yang dinyatakan pada rapat sepekan sebelumnya. Di rapat itu, kata Syarkowi, Fraksi Golkar menyampaikan agar mekanisme penggantian segera diagendakan di rapat Banmus. Namun ia mengatakan, saat itu ketua DPRD minta waktu, untuk menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu. Permintaan diterima fraksi Golkar. Dan rapat Banmus membahas agenda penggantian kembali dijadwalkan pada hari Senin (6/7). Untuk memberi waktu terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan. "Ternyata sampai sekarang kami belum dapat undangan kapan kejelasan soal Banmus. Kami hari senin kemarin sempat kecele, ada rapat di belakang, kami kira rapat banmus ternyata lain." tuturnya. "Sekarang posisi kami ini sedang menunggu dari pimpinan untuk segera digelar rapat Banmus, untuk memasukkan agenda pergantian ketua DPRD. Kami mohon supaya pimpinan segera menunaikan janjinya," ujarnya lagi. Lebih jauh Syarkowi meminta agar semua pihak bisa membedakan antara hal-hal yang masuk dalam ranah partai politik dan hal-hal yang bersifat kelembagaan dewan. Pernyataan itu menurut dia mengacu PP Nomor 12 dan Tata Tertib DPRD Kaltim. Yang menyebut bahwa ketua DPRD dapat diganti karena pertama; jika meninggal dunia, kedua, yang bersangkutan mengundurkan diri dan ketiga diganti oleh partainya. "Bah sekarang kan Ketua DPRD ini sudah ada surat keputusan pergantian dari partai, otomatis kan harusnya sudah ada pergantian," imbuh politisi dapil Kukar. Ia mengatakan, silakan jika yang bersangkutan ingin memberikan pembelaan, klarifikasi dan keberatan kepada Mahkamah Partai. Namun, katanya, proses di DPRD harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang ia jabarkan. "Harapannya sudah ada proses pergantian, makanya kami mengetuk hati pimpinan supaya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Partai Golkar," ujarnya. "SK pemberhentian sudah ada dari partai. Silakan melakukan pembelaan di Mahkamah Partai, tapi jangan menghalangi proses yang ada di DPRD. Harus saling menghormati keputusan partai politik. Siapa saja partai politik akan melakukan hal yang sama terkait hal ini," ia menambahkan. Ia berkata, Fraksi Golkar sekali lagi meminta supaya semua pihak bisa memahami dan menghormati apa yang menjadi hak-hak partainya. "Proses administrasi juga sudah kami lakukan. Sudah menyurat ke ketua DPRD. Memberitahukan bahwa ada surat dari DPP. Tinggal ya mohon dukungan dari pimpinan supaya bisa memproses itu," pungkas Syarkowi. *DAS/ YOS      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: