ASN Kutim Bisa WFH, Sesuai Kebijakan OPD

ASN Kutim Bisa WFH, Sesuai Kebijakan OPD

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) memberlakukan kebijakan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Apalagi Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan kebijakan ini selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski pemberlakuan PPKM Darurat hanya untuk wilayah Jawa dan Bali, Pemkab Kutim tetap mengikuti instruksi dari gubernur menjalankan PPKM Mikro diperketat. Agar pengendalian penyebaran COVID-19 di Kutim dapat berjalan baik. “Kutim tetap menjalankan PPKM Mikro mulai 3-20 Juli 2021. Kita fokus bersama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19. Untuk ASN silakan saja bekerja di rumah atau Work From Home. Namun harus berkoordinasi dengan atasannya, apakah perlu WFH apa tidak, jadi tergantung kebijakan masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kutim,” tutur Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Sementara untuk pengaturan jam kerja di seluruh OPD memang belum dibuat. Namun harus tetap dipahami oleh masing-masing OPD. Intinya, menurut Bupati penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. “Dalam PPKM Mikro, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan di lingkungan masing-masing OPD,” lanjutnya. Ditambahkan Ardiansyah, ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat dimana pun berada. “Karena sesuai arahan Presiden untuk TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini,” tegasnya. (adv/bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: