Sarkowi Minta Banmus Segera Proses Pergantian Ketua DPRD

Sarkowi Minta Banmus Segera Proses Pergantian Ketua DPRD

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry meminta kepada pimpinan dewan agar segera memproses Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim secepatnya.

Hal tersebut dikatakan Sarkowi, menindaklanjuti surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni lalu, masih belum mendapatkan jawaban pasti oleh Ketua DPRD beserta jajaran wakil terkait jadwal agenda Badan Musyawarah (Banmus) Pergantian Antar Waktu (PAW). "Kami dari fraksi Golkar tinggal menunggu para pimpinan, agar secepatnya diagendakan di rapat Banmus," ucap Owi sapaan akrabnya saat ditemui Media Harian Disway dan nomorsatukaltim.com, Selasa (6/7/2021) siang. Sarkowi menjelaskan bahwa, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK sempat meminta agar menunda agenda Banmus untuk mendahulukan Rapat Pimpinan (Rapim) bersama jajaran Wakil Ketua. "Waktu lalu Ketua DPRD meminta kepada kita untuk melakukan Rapat Pimpinan terlebih dahulu, sehingga posisi kami saat ini sedang menunggu keputusan pimpinan," jelas Owi. Walaupun demikian, lanjut Owi, keputusan DPP Partai Golkar merupakan amanah yang diberikan untuk segera ditindaklanjuti kepada anggota fraksi. Ia menjelaskan, apabila keputusan pimpinan pusat telah diturunkan, maka sudah keharusan para anggota Fraksi Golkar untuk wajib mentaati. "Pergantian Ketua DPRD ini merupakan perintah partai, sehingga dari fraksi sudah tugas kami untuk meneruskan perintah tersebut. Seyogyanya seluruh anggota fraksi bahkan pak Makmur sendiri pun wajib mentaati apa yang menjadi keputusan pimpinan partai," jelasnya. Sarkowi menyebut, PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Sesuai aturan yang dicantumkan bahwa pergantian bisa dilakukan apabila, Meninggal Dunia, Mengundurkan diri dan apabila digantikan oleh partainya," ucap pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD Kaltim. "Kami meminta agar semua pihak pun bisa membedakan yang mana ranahnya partai politik dan lembaga. Kalaupun ingin meminta gugatan maka silahkan sampaikan itu kepada Mahkamah Partai," pungkasnya. (Adv/top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: