Pemkab Kutim Ingin Dana CSR Meningkat

Pemkab Kutim Ingin Dana CSR Meningkat

Kutim, nomorsatukaltim.com - Pemkab Kutim berharap agar nilai dari dana corporate social responsibilty (CSR) bisa meningkat. Agar bisa membantu pembiayaan pembangunan di Kutim. Mengingat saat ini, kerap terjadi rasionalisasi anggaran dari pemerintah pusat untuk keperluan penanganan COVID-19.

Namun, usulan tersebut bermula dari pernyataan Gubernur Kaltim, Isran Noor yang berkunjung ke Kutim. Dalam pidatonya saat di Kecamatan Muara Wahau, gubernur menyinggung soal besaran dana CSR perusahaan, khususnya PT KPC. Menurut orang nomor satu di Kaltim itu, sudah saatnya perusahaan batu bara itu menambah dana CSR untuk membantu Pemkab Kutim. Menanggapi hal itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyambut hangat. Menurutnya, Pemkab Kutim sangat setuju dengan pernyataan Gubernur Kaltim itu. Mengingat saat ini kebutuhan belanja pembangunan masih banyak yang perlu ditambal. "Wah senang sekali kita. Namun kami hanya menunggu seperti apa nanti kebijakan dari Pemprov Kaltim," ucap Ardiansyah. Terkait besaran dana CSR ini, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No 3/2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Pasal 23 ayat (1) Perda Kaltim 3/2013 mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dialokasikan sebesar minimal 3 persen dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya. Oleh karena itu, Pemkab Kutim dalam hal ini hanya bisa menunggu dari kebijakan Pemprov Kaltim. Kalaupun nantinya dilibatkan dalam pembahasan, Pemkab pun mengaku siap. "Jadi kami menunggu saja. Apakah kami diajak membahas ini atau tidak. Kalau kami yang usulkan juga harus tetap melalui Pemprov Kaltim," tuturnya. Diketahui, dana CSR yang diterima Pemkab Kutim sebesar 5 juta dolar saban tahunnya. Sementara di daerah lain seperti Berau, angka CSR yang diraup sudah menyentuh 16 juta dolar. Hal ini tentu akan menjadi rujukan oleh Pemkab Kutim. Apalagi Pemkab memang butuh kolaborasi pelaksanaan APBD dengan CSR dalam wadah pembangunan daerah. "Karena untuk mengusulkan kenaikan itu juga perlu alasan yang kuat," bebernya. Menurut Ardiansyah, tentu ada berbagai pertimbangan dan perhitungan khusus untuk meminta kenaikan dana CSR tersebut. Semuanya juga dilakukan Pemprov Kaltim untuk menilainya. Sehingga tidak bisa Pemkab Kutim mengusulkan terkait adanya kenaikan dana CSR. "Biar dihitung oleh gubernur. Tentu ada hitungan-hitungan logisnya sebelum menetapkan kenaikan. Kami hanya tunggu saja," tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: