Samsat Kembali Beri Relaksasi Pajak
KUBAR, nomorsatukaltim.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur Wilayah Kutai Barat (Kubar) kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan tahun 2021 ini. Program ini tentunya sangat membantu para wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraannya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD Wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi mengatakan, program ini tidak jauh berbeda dari tahun lalu yang juga dilaksanakan dalam kondisi pandemi COVID-19, yang kemudian mulai disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, di dua kabupaten hulu Kaltim, yakni Kubar dan Mahakam Ulu melalui Samsat Kubar. "Sudah diluncurkan lagi program relaksasi pajak kendaraan, dimulai Senin (5/7/2021) hari ini sampai akhir Agustus 2021 mendatang," beber Sarkawi. Sarkawi menambahkan, program relaksasi pajak kendaraan tersebut berlaku selama dua bulan. “Jadi masyarakat harus memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Memang kondisi pandemi saat ini belum berakhir. Namun, tak ada alasan untuk tidak memenuhi kewajiban membayar pajak,” jelasnya. Selain itu juga, Samsat bekerja sama dengan kepolisian juga memberi terobosan pembayaran melalui sistem digitalisasi. Misalkan melalui Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas di seluruh kampung di Kubar dan Mahulu. “Program ini tentunya kita berikan kepada masyarakat agar mereka dapat membayar pajak tepat waktu, agar tidak ada yang ditilang nantinya saat sistem ETLE berjalan,” papar Kasatlantas Polres Kubar AKP Alimuddin kepada wartawan. Untuk diketahui, relaksasi pajak kendaraan ini menghapus biaya administrasi dan juga denda keterlambatan. Ditambah juga dengan pemberian diskon hingga 40 persen dalam pengurusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya. Hanya saja, dalam program tahun ini untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang ada yang sedikit berbeda. (luk/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: