Disdikbud Kaltim Sampaikan Ketentuan Pelaksanaan PTM

Disdikbud Kaltim Sampaikan Ketentuan Pelaksanaan PTM

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilaksanakan, apabila guru, dosen, dan tenaga kependidikan telah mendapatkan dua kali vaksinasi dan sertifikat vaksin. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim H Anwar Sanusi, melalui Sekretaris Disdikbud, Sofia Rahma.

“Sebenarnya sekolah sudah siap tiga bulan yang lalu dan berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri, baik terkait protokol kesehatannya, orang tuanya juga sudah meminta untuk dilaksanakan tatap muka, dan mayoritas masyarakat menginginkan hal tersebut,” jelas Sofia. Namun sebutnya, harus ada ketentuan lainnya. Seperti sekolah telah mendapatkan surat izin dari kedua orang tua murid, dan sekolah telah disterilkan dengan penyemprotan disinfektan. “Namun kondisi di Kaltim saat ini masih zona merah, sementara tim gugus COVID-19 belum berani untuk memperbolehkan belajar sistem tatap muka ini,” katanya. Ia mengatakan saat ini proses belajar ada yang daring dan tatap muka. Untuk SMK dalam ujian prakteknya mesti tatap muka. Perempuan yang akrab disapa Sofia ini menyatakan, belum berani memastikan adanya kegiatan belajar tatap muka secara keseluruhan, karena permasalahannya pandemi. “Kalau pandemi ini berakhir, dipastikan akan dilaksanakan tatap muka, tetapi apabila para guru sudah divaksin dan murid sudah dipersiapkan, dan di sekolah juga telah mempersiapkan physical distancing serta semuanya telah dipersiapkan sesuai protokol kesehatan, maka semuanya bisa jalan,” terangnya. Lanjut ia mengemukakan, pihak sekolah pun mengadakan tatap muka secara bergantian. Sebagian tatap muka dan sebagian pula dilaksanakan secara daring. Diterangkan pula, saat belajar tatap muka, untuk sementara ini, tidak boleh lebih dari 50-75 persen pelajar yang hadir. “Dalam pelaksanaan sistem belajar tatap muka, pihak sekolah wajib membuat jarak bangku pelajar, menyiapkan pula hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan di saat belajar pun wajib menggunakan masker,” paparnya. Ia menegaskan, sekolah diwajibkan menyiapkan masker, agar ketika masker yang digunakan murid tersebut dalam keadaan kotor atau rusak, segera diganti yang baru. “Dan kantin sekolahnya dilarang dibuka, jadi para murid diharapkan membawa bekal sendiri dari rumah,” pungkasnya. (Adv/top/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: