KPK Desak Pemkot Balikpapan Urus 476 Aset Lahan

KPK Desak Pemkot Balikpapan Urus 476 Aset Lahan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemkot menyelesaikan proses sertifikasi aset. Yakni 476 lahan yang harus dipastikan clear and clean. Atau diperjelas bahwa lahan temuan itu benar-benar milik pemerintah.

"Kita minta Pemkot Balikpapan berkordinasi lebih intens untuk percepatan sertifikasi aset tanah," ujar Ketua Korwil IV KPK Rustian, ditemui usai rapat koordinasi kunjungan kerja, monitoring dan evaluasi (Monev) KPK, Selasa (29/6/2021). KPK akan berkunjung selama tujuh hari ke depan. Mereka akan mendorong agar aset milik negara bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Rustian, penting bagi pemerintah daerah segera mengambil langkah sertifikat semua aset. Agar terbebas dari sengketa lahan yang bisa merugikan pemerintah itu sendiri. Adapun permintaan KPK terkait percepatan sertifikasi aset tanah sudah dilakukan sejak 2019. Namun belum semua terselesaikan. Dalam perjalanannya masih ada tujuh titik lahan bersengketa. Sehingga itu menjadi rintangan bagi pemerintah melanjutkan proses sertifikasi lahan. "Makanya ini dalam konteks percepatan," katanya. Dari informasi yang dia terima, pemkot hanya menargetkan 150 aset yang bakal disertifikatkan di tahun ini. "Saya rasa ini sangat kurang. Seharusnya 469 aset yang belum bersertifikat itu bisa terselesaikan tahun ini, karena dokumennya sudah jelas,” urainya. Menurutnya tugas pemerintah di daerah kini tinggal melakukan pengukuran terhadap 469 titik lahan yang akan disertifikasi. "Dua minggu selesai lah itu (waktu yang diperlukan untuk pengukuran satu lahan)," sambung Rustian. Kegiatan pengukuran itu bisa dipercepat kalau pemkot memaksimalkan kinerja instansi terkait. Seperti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia memperkirakan proses pengukuran selesai dalam waktu tiga bulan. Hasil analisanya pun diminta. Ada klaster K1, K2, K3 dan K4. Totalnya ada 476 kegiatan. Di klaster K1, K2 itu ada 469 kegiatan. Dan K3, K4 ada tujuh. Rustian sudah meminta agar kegiatan K1 dan K2 sudah tuntas sertifikasi tahun ini. “Karena saya yakin sekali berdasarkan hasil koordinasi sebelum-sebelumnya dengan Kanwil BPN, mereka bisa menyanggupi," urainya. Pemkot sendiri punya kendala dalam sertifikasi lahan ini. Yakni pada saat surat menyurat di awal pengurusan sertifikat. Hal itu diungkap Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly. "Tapi Pak Herman (Kepala Kantor BPN/ATR Balikpapan) sudah dicarikan solusinya dengan membuat pernyataan, sepanjang letaknya jelas, titik koordinatnya jelas," ujarnya. Persoalan kedua adanya sengketa lahan. Sehingga beberapa titik aset tanah pemda itu akhirnya belum bisa disertifikasi. Dua persoalan itu yang jadi alasan utama keterlambatan.  Adapun upaya pemkot untuk memenangkan perkara gugatan lahan yang bersengketa sedang berproses hukum. "Kita juga memanfaatkan teman-teman di kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memediasi itu semua. Jadi banyak langkah yang kuta lakukan supaya mengamankan secepat mungkin kita kendalikan dan cepat bisa ditingkatkan seperti arahan KPK," urainya. Terkait bentuk aset tak bergerak milik pemkot, bukan hanya berbentuk lahan tidur. Tapi juga berupa gedung dan kantor. "Macam-macam, ada gedung, ada kantor, ada sekolah-sekolah dan lain sebagainya. Tanah kosong yang masih bersengketa," tutupnya. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: