Perusahaan Harus Taat Izin, Plt Sekkab PPU: Ini Instruksi Pusat

Perusahaan Harus Taat Izin, Plt Sekkab PPU: Ini Instruksi Pusat

PPU, nomorsatukaltim.com - Tak sekali dua kali Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penindakan. Pada beberapa perusahaan pertambangan yang bergerak di wilayahnya.

Sepanjang tahun ini saja, setidaknya lebih lima kali dilakukan. Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kerap memimpin rombongan dalam melakukan penindakan. Pertama awal tahun lalu. Proyek sumur gas Blok Wailawi di Kelurahan Nipah-Nipah disegel sementara. Begitupun pada proyek Pertamina, Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kelurahan Lawe-Lawe. Juga berbagai perusahaan tambang di Kelurahan Sesulu, Buluminung, Mentawir dan yang terakhir, Kelurahan Gersik. Semua pernah kegiatannya dihentikan sementara. Alat dan lokasi kerja dipagari garis polisi. Plt Sekretaris Kabupaten PPU, Muliadi mengungkapkan hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Malahan punya alasan kuat. Yaitu menegakkan aturan hukum. "Karena Kabupaten PPU ini menjadi sorotan secara nasional dan dunia pada umumnya. Terkait posisi kita sebagai IKN (ibu kota negara) baru," ucapnya, Kamis, (24/6/2021). Tak bisa dipungkiri. Rencana IKN baru itu menjadi alasannya. Ketegasan ini dilakukan semata-mata melaksanakan amanah undang-undang. Menjalankan pemerintahan yang semestinya. "Jadi ada instruksi dari pusat, bahwa daerah kita secara administrasi pengelolaan pemerintahan dalam tingkat kabupaten harus berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk soal lahan," ucapnya. Semua yang pernah berurusan dengan Pemkab PPU itu, karena dianggap tidak menaati aturan main daerah. Yaitu kepengurusan berbagai izin. Mulai izin usaha, lingkungan, kelayakan dan masih banyak lagi. "Ini instruksi dari sana. Nah, mulailah kita menertibkan, menenggak aturan soal perizinan dan sebagainya. Harus sesuai ketentuan," tutup Muliadi. Jadi, semua diminta untuk bisa kooperatif menyikapinya. Dan apapun risikonya Pemkab PPU sudah siap menghadapi. Begitupun perusahaan yang bergerak di Benuo Taka, diminta kooperatif. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: