Polresta Samarinda Berangus 246 Preman, 4 Jadi Tersangka

Polresta Samarinda Berangus 246 Preman, 4 Jadi Tersangka

Perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk menumpas premanisme direalisasikan. Perburuan terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat terus dilakukan. Termasuk di Samarinda.

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com- Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Sejak sebulan terakhir, Polresta Samarinda menggalakkan pemberantasan terhadap pelaku premanisme dan pungutan liar. Semata hanya ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Tepian. Upaya itu patut diacungi jempol. Pasalnya, Polresta Samarinda mampu membuktikan komitmennya. Dari hasil operasi premanisme di sejumlah tempat yang disinyalir rawan terjadinya pemalakan dan pungutan liar, Polresta Samarinda berhasil menangkap 246 orang diduga preman. Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Kompol Andi Suryadi, ketika dikonfirmasi di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ilir Sungai Kunjang, Kamis (24/6/2021) sore. Andi sapaannya, menyampaikan, jumlah itu berdasarkan hasil ungkapan yang dilakukan oleh Polresta Samarinda dan Polsek jajaran. "242 orang itu dilakukan pembinaan. Sedangkan empat menjadi tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pemerasan," ungkapnya. Lebih lanjut Andi mengatakan, para terduga preman itu berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat maupun melalui call center 110. "Dari informasi masyarakat maupun aduan di call center, jadi kami dari informasi itu, melakukan patroli untuk ditindaklanjuti kebenarannya," terangnya. Ditambahkannya, untuk 242 orang tersebut pun, kata Andi dikenakan wajib lapor sepekan dua kali, yakni Senin dan Kamis. "Jadi, mereka ini wajib lapor, ya paling lama selama sebulanan," tandasnya. Sementara untuk kawasan yang memang menjadi atensi utama aksi premanisme tersebut, yakni di kawasan pelabuhan bongkar muat barang, pasar dan tempat keramaian lainnya. TEMBUS 8 RIBU Dilansir dari CNNIndonesia.com, polisi telah menangkap 8.217 orang yang diduga terlibat premanisme dan pungutan liar (pungli) di berbagai wilayah Indonesia. Tak semuanya diproses pidana karena ada yang dibina dan dipulangkan. Penangkapan paling banyak dilakukan di daerah Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta. "Saat ini, seluruh Polda atau 34 Polda telah melakukan Operasi Pemberantasan Premanisme dan Pungli. Totalnya, premanisme di 34 Polda ada 4.107 orang (ditangkap), dan pungli 4.110 orang (ditangkap)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pekan lalu. Dari 8.217, sebanyak 382 orang yang ditangkap terkait kasus premanisme dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara ada 3.710 kasus premanisme yang diberikan pembinaan atau tidak lanjut diproses pidana. Lalu, 214 orang yang terlibat kasus pungli dilanjutkan ke proses pidana. Sementara 3.903 lainnya diberikan pembinaan. Ramadhan mengatakan mereka yang ditangkap adalah kalangan yang selama ini diduga melakukan kejahatan hingga membuat masyarakat resah. Misalnya, pelaku memeras, memalak, hingga mengancam korban. "Jadi tidak semua harus dilakukan proses hukum. Tentunya yang dilakukan penyidikan adalah yang meresahkan masyarakat," ujar dia. Penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme mulai digencarkan usai Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya beberapa hari lalu. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk menangani permasalahan pungli dan premanisme saat mendengar keluh kesah dari sopir truk yang bertugas di sekitaran Tanjung Priok, Jakarta Utara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: