BPBD Kukar Kekurangan Penyelam, Butuh SDM Tersertifikasi

BPBD Kukar Kekurangan Penyelam, Butuh SDM Tersertifikasi

Kukar, nomorsatukaltim.com - BPBD Kukar kini masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) di sektor penyelam. Penyelam ini biasanya turun untuk melakukan proses pencarian korban tenggelam dan hilang di daerah perairan.

Sejauh ini, berdasarkan laporan yang diterima Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono, pos penyelam yang ada di BPBD Kukar hanya berjumlah dua orang saja. Itupun harus segera dilakukan regenerasi oleh BPBD. Padahal jumlah itu masih dianggap kurang melihat kondisi luasnya Kukar.

Kini, yang diakui Sunggono menjadi kendala adalah bagaimana cara pemenuhan posisi tersebut. Merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berkompeten, tentu tidak dimiliki saat ini. Sedangkan merekrut tenaga harian lepas (THL), saat ini Pemkab Kukar tidak diperkenankan lagi. Melihat banyaknya jumlah THL yang sudah ada di Kukar.

"Kalau direkrut dari THL, kita tidak boleh merekrut THL saat ini," ujar Sunggono pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com belum lama ini.

Sebenarnya ujar Sunggono, BPBD Kukar membutuhkan pelatihan yang tersertifikasi. Bagi personel-personel BPBD Kukar. Namun sejauh ini, belum ada pihak ketiga yang memiliki penawaran dan tersertifikasi berkompeten.

Untuk saat ini, ia pun mengarahkan langsung kepada kepala BPBD Kukar untuk menyusun dan membuat usulan kebutuhan tenaga ahli tersebut. Berdasarkan kompetensi yang diinginkan, sebagai penyelam salah satunya. Untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat dalam pemenuhannya.

Termasuk status kepegawaiannya, apakah dapat direkrut melalui jalur ASN atau melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu yang belum diputuskan dan diselesaikan hingga saat ini oleh BPBD Kukar.

"Saya minta untuk upayakan usulan kebutuhan itu dan kita sampaikan dan mudahan disetujui oleh (pemerintah) pusat," tutup Sunggono.

Pemenuhan ini juga sebagai salah satu upaya pemenuhan personil, jika memang adanya pemisahan dan nomenklatur baru. Yakni antara Dinas Pemadam Kebakaran yang akan dipisah dari BPBD Kukar, sehingga ada beberapa hal yang belum terpenuhi.

Rencana pemisahan kembali dua dinas yang sempat menyatu ini, bergulir setelah adanya aturan yang tertuang dalam surat Permendagri 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, pada awal 2021 lalu. (mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: