Balitbangda Kaltim Gelar Sosialisasi HKI

Balitbangda Kaltim Gelar Sosialisasi HKI

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Balitbangda Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Kaltim, belum lama ini.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman secara komprehensif terkait HKI sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 tahun 2019.

Dengan tujuan untuk memberikan legalitas atas hasil karya cipta, kreativitas, inovasi dari anak bangsa untuk mendapat pengakuan, perlindungan, pemeliharaan dan tentunya reward. Acara ini dimulai dengan sambutan Sekretaris Balitbangda Provinsi Kaltim, Yasintha Purwanti Parera yang sekaligus membuka acara ini. Ia mengatakan, legalitas pengakuan karya inovasi anak bangsa harus dipertahankan sejak dini. Sehingga, ke depannya dapat dibuktikan secara administrasi dan hukum. “Sangat penting karya anak bangsa kita akui dalam bentuk hukum dan administrasi,” ucapnya. Saat ini kata dia, para peneliti atau cendekia di tuntut untuk membuat karya dan kreatifitas yang ril dan bisa diaplikasikan terutama untuk akademisi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi karya-karya dari para penjiplak atau teori yang telah diulas, maka penting dilakukan pengajuan hak ciptanya. "Para peneliti dan Cendikia di tuntut untuk membuat karya yang bisa dipatenkan agar bisa terlindungi secara hukum dengan demikian tidak di jiplak oleh orang lain. Kita harus membuat karya sehingga apa yang diharapkan pemerintah inovasi anak bangsa harus lebih ke karya dibandingkan teori saja," harapnya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM RI Kanwil Kaltim, Sri Lastami dan Peneliti Madya Badan Riset dan Standarisasi Industri Samarinda, Suroto.(*/adv/top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: