Pemerintah dan Perusahaan Diminta Kerja Sama Perbaiki Jalan

Pemerintah dan Perusahaan Diminta Kerja Sama Perbaiki Jalan

Kutim, nomorsatukaltim.com – Kondisi jalan rusak di Kutai Timur (Kutim) masih banyak yang rusak. Hal itu juga jadi perhatian anggota DPRD Kutim, Yosep Udau. Menurutnya harus ada kerja sama antara pemerintah dan perusahaan menangani persoalan ini.

Untuk diketahui, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah, perlu alarm peringatan bahwa ternyata ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Menanggapi masih banyaknya jalan yang rusak, Yosep Udau mengatakan pemerintah sepenuhnya juga tidak bisa disalahkan akibat masih adanya jalan yang rusak. Begitu juga dengan pihak perusahaan yang kerap dituding jadi penyebab kerusakan. “Pemerintah juga tidak bisa disalahkan, terlebih yang beroperasi di situ, tidak hanya masyarakat melainkan juga ada perusahaan yang memanfaatkan untuk mengangkut hasil produksi mereka, seperti di daerah pemilihan (Dapil) III,” ucapnya. Untuk itu, dipandang harus ada kerja sama antara pemerintah dan pihak perusahaan untuk memperbaiki setiap jalan yang rusak. Khususnya jalan poros yang menghubungkan beberapa kecamatan di Dapil III. “Jangan menunggu rusak parah baru diperbaiki, karena selama ini mobil double gardan aja bisa amblas, apalagi mobil biasa,” jelasnya. Karena itu, Yosep menyarankan kepada pemerintah apabila ada jalan yang rusak, segera diperbaiki. Sehingga, tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (adv/bct)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: