Enggak Bisa Move On, Warga Kukar Ini Nekat Bakar Motor Mantan Pacar
Kukar, nomorsatukaltim.com - Entah apa yang ada di pikiran RD (24). Pemuda asal Desa Bakungan yang sedang terbakar api cemburu ini. Melihat mantan kekasihnya YL (34) yang sedang bersama orang lain, ia pun langsung melampiaskannya dengan membakar motor Yamaha N-Max milik YL.
Namun akhirnya akibat tindakan pelaku, masalah inipun semakin berbuntut panjang. Niat hanya ingin membakar motor YL, tapi malah tujuh unit motor milik karyawan PT MHU, ikut terbakar. Total delapan unit motor berbagai merek jadi korban kecemburuan pelaku. Hingga tinggal kerangkanya saja. Berdasarkan keterangan Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku sedang menuju warung klontongan milik YL. Tanpa diketahui YL, pelaku mengetahui YL bersama pria lain. Langsung saja pelaku pun mencari bahan bakar bensin. Setelah kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), pelaku pun langsung menyiramkannya ke motor N-Max milik YL dan menyulutnya dengan korek api. Api dengan cepat membesar dan melahap tujuh unit motor lainnya. "Pelaku melakukannya karena motif sakit hati, cemburu karena perempuan yang disukai bermain dengan lelaki lain," jelas Gandha pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Senin (21/6/2021). Pasca kejadian dan menerima laporan dari satpam PT MHU, anggota Polsek Loa Kulu pun langsung melakukan olah TKP. Yakni tepat di depan perusahaan PT MHU untuk menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dan kecurigaan kepolisian pun mengarah kepada RD. Saat akan meminta keterangan RD di tempat kerjanya di Desa Ponoragan, Loa Kulu, pelaku yang melihat kedatangan anggota Polsek Loa Kulu pun kabur. Hingga sempat terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku diringkus. Saat dilakukan interogasi kepada pelaku yang sehari-hari sebagai buruh kayu inipun, didapati fakta baru, jika ini bukan yang pertama kali dilakukannya. Tepat dua bulan yang lalu, pelaku juga melakukan hal serupa. Satu unit Yamaha Vixion jadi korban, diketahui milik pacar baru YL. Saat diwawancarai, pelaku RD pun mengaku baru empat bulan ini diputusi oleh YL. Setelah menjalin kasih selama setahun lebih. Namun karena pelaku belum move on, dan ditinggal tanpa kabar, memicu tindak pidana itu dilakukannya. "Enggak ada cekcok, langsung aja mau bakar motor," jelas RD tertunduk. Akibat tindak pidana yang dilakukan pelaku, kerugian materiil mencapai Rp 90 juta. Pelaku pun diancam dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjar. Kini pelaku pun sudah mendekam di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: