Pemkab Kutim Rombak RTRW
Kutim,nomorsatukaltim.com – Kutai Timur (Kutim) masih memiliki keterbatasan akses jalan. Sebab masih banyak jalan yang digunakan warga adalah milik konsesi perusahaan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pun siap dirombak. Agar pemkab memiliki legalitas untuk membangun akses jalan antar kecamatan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, revisi tata ruang di Kutim ini adalah satu upaya mengatasi berbagai persoalan. Lantaran, kerap kali pemkab terganjal aturan ketika hendak turun tangan mengatasinya. “Mulai dari akses jalan yang tak bisa dikerjakan. Permasalahan penduduk dan perusahaan serta banyak hal lainnya. Makanya perlu direvisi,” ucap Ardiansyah. Pembebasan kawasan hutan jadi hal utama yang akan dirombak. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di pelosok kecamatan. Sebab masyarakat kerap mempertahankan wilayah lahannya. Sementara status lahannya bisa digunakan oleh perusahaan. Selain itu, areal kawasan yang dipakai perusahaan ini juga menghambat pembangunan. Terutama untuk pembangunan akses jalan. Lantaran kucuran dana APBD tak bisa turun ketika status lahan milik swasta. Padahal akses jalan sudah menjadi kebutuhan yang penting. Oleh karena itu, dirasa perlu untuk meninjau ulang RTRW Kutim. Agar ada perbaikan yang efektif dan tidak berbenturan dengan kebutuhan masyarakat. Tim gugus tugas reforma agraria pun dibentuk. Dipimpin langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. “Kami akan bahas ini lebih lanjut. Beberapa hal sudah dipetakan. Terutama mengenai masalah lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan,” tutur Ardiansyah. Beberapa rekomendasi terknis juga sudah ditampung. Perlahan semua masalah coba dikumpulkan. Agar revisi RTRW ini bisa segera terealisasi. Ia mencontohkan akses jalan Kecamatan Muara Bengkal yang sejatinya adalah jalan milik perusahaan. “Sehingga pemerintah dihadapkan dengan persoalan regulasi. Hal seperti ini yang coba kami selesaikan,” paparnya. Dengan terbentuknya Tim gugus tugas ini diharapkan bukan sekedar melakukan analisa di atas meja. Melainkan bisa melihat langsung kondisi di lapangan. Sehingga langkah penyelesaian masalah bisa diterapkan tepat sasaran. “Intinya kami coba untuk mengendepankan kepentingan publik. Karena selama ini pemkab memang tak bisa berbuat banyak karena regulasi yang ada,” tandasnya. (bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: