Dijanjikan Nikah, Remaja 13 Tahun di Kukar Disetubuhi Seorang Duda
Kukar, nomorsatukaltim.com - Kasus persetubuhan pada anak di bawah umur di Kukar masih kerap terjadi. Kini seorang remaja 13 tahun menjadi korban kebuasan hasrat pelaku, yang harusnya menjaga dan memberikan contoh yang baik. Bukan malah menghancurkan masa depan si anak tersebut.
Kasus ini pun diungkap oleh Polsek Anggana. Kapolsek Anggana, AKP Amiruddin mengatakan, kejadian terungkapnya kasus ini pada 8 Juni 2021 lalu. Pelaku yang mengaku sebagai kekasih korban, menggunakan modus akan menikahi korban jika mau "bergaul" dengannya. Padahal korban masih berusia 13 tahun, sedangkan pelaku berusia 27 tahun. Seharusnya, pelaku bisa menjadi sosok kakak yang menjadi pelindung korban. "Mereka pacaran empat bulan, dijanjikan mau dinikahi sama pelaku," ujar Amiruddin pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Sabtu (19/6/2021) lalu. Awalnya, korban yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah pertama inipun dibawa kabur oleh pelaku. Dari Samarinda ke salah satu pondok yang berada di Kecamatan Anggana. Korban sempat beralasan kepada orang tuanya akan menyerahkan tugas sekolah. Nyatanya, malah dibawa lari oleh pelaku hingga empat hari tiga malam. Saat itulah, pelaku bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali. Di sebuah pondok tua oleh pelaku yang berstatus duda tersebut. Hingga pelaku diringkus personil Polsek Anggana. Setelah pelaku ditangkap dan digelandang ke Polsek Anggana, korban pun saat ini sudah dikembalikan dan dipantau langsung oleh orang tua korban. Meskipun Amiruddin tidak menjelaskan secara pasti bagaimana kondisi korban saat ini. "Sementara sudah sama orang tuanya," lanjut Amiruddin. Akibatnya, pelaku pun terancam dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D, Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2014. Tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Terus Berulang
Sebelumnya juga diberitakan, kasus serupa turut terjadi di Kecamatan Kenohan. Melibatkan anak berusia 12 tahun. Juga diiming-imingi akan dipersunting oleh pelaku yang jauh lebih tua dari korban. Pelaku dan korban pun baru hitungan hari berpacaran, dan "digauli" sebanyak dua kali dalam tempo waktu 10 hari. Memang kebetulan pelaku dan korban tinggal di kawasan mes karyawan yang sama, di salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit. "Mau dinikahin (pelaku) makanya mau disetubuhin," papar Kapolsek Kenohan Iptu Dedy Setiawan, belum lama ini. Meskipun sempat kabur melalui jendela kamar korban, akhirnya pelaku pun berhasil diringkus dan digelandang langsung ke Polres Kukar. Untuk menjalani proses pemeriksaan dan langkah hukum lebih lanjut. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: