Irwan Fecho: RUU Belum Ada, IKN Belum Tentu di PPU
Kutim, nomorsatukaltim.com – Masyarakat Kaltim jangan senang dulu terkait pemindahan IKN (Ibu Kota Negara). Selama Rancangan Undang-undang (RUU) IKN belum diserahkan ke DPR, rencana itu bisa saja berubah. Hal itu disampaikan anggota DPR RI asal Kaltim, Irwan Fecho.
Menurutnya hal paling substansial mengenai pemindahan Ibu Kota Negara adalah RUU. Sebab peraturan itu menjadi legal standing di mana ibu kota baru Indonesia. “Sejauh ini belum ada diserahkan kepada DPR untuk dibahas. Padahal itu yang penting,” ucap Irwan. Sejauh ini diketahui, pemerintah pusat sudah menyiapkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai lokasi ibu kota negara baru. Berbagai langkah sudah disiapkan di Kecamatan Sepaku. Mulai dari peninjauan lokasi, perencanaan pembangunan hingga penetapan lokasi istana negara sudah dilakukan. Namun hal itu, menurut Irwan, tak menjamin 100 persen akan pindah ke Kaltim. Sebab RUU IKN yang hingga kini tak kunjung diantar ke DPR RI. Meski berbagai perencanaan dan banyaknya pejabat negara meninjau lokasi. Itu tak bisa jadi patokan Ibu Kota Negara pasti pindah ke Kaltim. “Karena percuma. Mau perencanaan bagaimana pun kalau tidak ada legal standing-nya tetap belum resmi,” ungkapnya. Sehingga ia berharap, masa sidang kali ini Presiden Joko Widodo bisa menyerahkan draf RUU IKN. Jika telah diserahkan para anggota DPR bisa segera mendorong pengesahan menjadi Undang-undang. “Kalau sudah jadi UU, baru kita semua enak bicara soal Ibu Kota Negara. Kalau sekarang masih belum pasti,” katanya. Menurutnya, RUU Ibu Kota Negara merupakan hal pokok harus diselesaikan terlebih dahulu, ketika berbicara mengenai pembangunan Ibu Kota Negara. Karenanya, semua pihak diharap fokus mendorong dan menyuarakan dasar hukum dari renacana pembangunan ibu kota baru tersebut. “Kita punya 8 anggota DPR RI, kita punya 4 anggota DPD, kita punya Gubernur, kemudian Bupati dan Wali Kota. Ini yang harus keras menyuarakan terkait Ibu Kota Negara, kalau tidak ini akan berlarut-larut,” harapnya. Dari informasi yang ia dapat, draf teknis RUU saat ini masih di meja presiden. Jadi warga Kaltim jangan berharap banyak dulu soal pemindahan Ibu Kota Negara ini. “Tanpa UU, Ibu Kota Negara masih Jakarta. Tak bisa jadi patokan terkait perencanaan dan persiapan selama ini” tuturnya. Politisi Partai Demokrat ini mencontoh Kalimantan Tengah. Jadi rencana pemindahan Ibu Kota pada era Presiden Sukarno. Saat itu malah perencanaan jauh lebih matang. Tata kota hingga jalan utama bahkan sudah dibuat. “Tapi karena UU tidak ada, tidak jadi pindah. Maka yang harus diperhatikan adalah RUU agar bisa segera disahkan jadi UU,” tandasnya. (bct/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: