Niat Kembalikan Motor Curian Saja Tak Cukup, Pemuda Ini Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Niat Kembalikan Motor Curian Saja Tak Cukup, Pemuda Ini Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Meski sebelumnya telah bebas dari kurungan penjara, namun Wahyu Indrawan rupanya tak benar-benar bertobat. Pemuda 30 tahun itu justru kembali melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Hingga akhirnya kembali tertangkap oleh aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya itu, kini Wahyu harus kembali merasakan dinginnya mendekam di dalam penjara. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, menjatuhkan hukuman pidana dua tahun kurungan penjara. Wahyu yang sebelumnya telah mengikuti serangkaian agenda persidangan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke-5 KUHP. Sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno yang membacakan amar putusan, lebih dulu kembali menyampaikan perihal kronologi sandungan perkara Wahyu. Dari fakta persidangan diketahui, terdakwa Wahyu telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek honda Beat milik Muhammad Yusuf. Aksi tangan panjang yang dilakukan Wahyu itu terjadi pada Jumat (19/2/2021) lalu, sekitar pukul 05.00 Wita. Tepatnya di Jalan MT Haryono, Perum Pemda, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Disebutkan, kala itu Wahyu yang tengah berkeliaran di perumahan tersebut, melihat sebuah motor dengan keadaan tidak terkunci stang, sedang terparkir di depan teras rumah korbannya. Ditambah lagi, kondisi rumah yang dalam keadaan sepi, membuat Wahyu memiliki niatan jahat untuk mencuri motor tersebut. Wahyu yang memiliki kepiawaian dalam aksi kejahatan tersebut, dengan mudahnya menggondol motor dengan cara lebih dulu mendorong keluar dari teras rumah. Setelah jauh, kemudian dia mencabut kabel kunci kontak yang ada di bawah spakbor. Dengan beberapa trik kecil, sepeda motor itu dapat dihidupkan. Wahyu selanjutnya membawa motor hasil curiannya tersebut ke kosanya, di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Samarinda Ulu. Awalnya Wahyu memiliki niatan untuk menjual motor tersebut. Namun tiba-tiba ia menyesali perbuatannya dan berencana untuk mengembalikan motor kepada korbannya. Namun di tempat terpisah, korban ternyata sudah duluan melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Sungai Kunjang. Masih di hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 13.00 Wita, Wahyu kembali ke rumah korbannya, untuk mengembalikan motor tersebut. Namun di saat itulah, Wahyu langsung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Kendati telah menyesali perbuatannya, Wahyu tetap diproses hukum. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke-5 KUHP," ucap Lucius ketika membacakan amar putusannya. "Dengan ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Indrawan selama dua tahun penjara, dikurangi masa penahanannya," sambungnya. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Fajarudin Salempesi dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dua tahun kurungan penjara. Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, karena terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sehingga menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. “Jadi begitu ya, saudara dihukum dua tahun. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa. Gimana, terdakwa memilih terima, pikir-pikir atau banding,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Wahyu. “Terima Yang Mulia,” timpal terdakwa Wahyu disusul pernyataan Jaksa yang juga menerima atas putusan Majelis Hakim. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: