Pembunuh Sadis Anak-Istri di Bengalon Lupa Ingatan

Pembunuh Sadis Anak-Istri di Bengalon Lupa Ingatan

Kejadian pembunuhan yang menghebohkan warga Kecamatan Bengalon Kutai Timur (Kutim) masih dalam proses pemeriksaan Polres Kutim. Lantaran, pelaku belum bisa menjelaskan kronologi kejadian kepada penyidik. Alhasil, polisi pun tak dapat mengungkap motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan itu.

nomorsatukaltim.com - Hal ini disampaikan Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko saat jumpa pers, Selasa (15/6/2021) siang. Untuk kejadian secara garis besar, AH sebagai pelaku dapat memberikan keterangan. Namun ditanya lebih detail oleh penyidik, pelaku mengaku lupa dan meminta waktu untuk mengingat kembali. “Jadi untuk motifnya belum bisa terungkap karena pelaku tidak ingat. Bahkan pelaku minta waktu untuk ingat-ingat,” kata AKBP Welly Djatmoko. Menurut Kapolres, pelaku hanya bisa menjelaskan beberapa bagian kejadian. Seperti dari mana mengambil senjata tajam, proses penyerangan warga di masjid, hingga akhirnya dibawa ke Polsek Bengalon. “Namun untuk menjelaskan secara detail, pelaku masih minta waktu untuk mengingat kembali. Terutama bagaimana cara dia melakukan tindakan pidana pembunuhan,” jelasnya. Polisi juga memastikan tersangka membunuh tidak di bawah kendali obat terlarang, narkotika, atau alkohol. Sebab proses tes urine pun sudah dilakukan dan hasilnya negatif. Nantinya apabila pemeriksaan terhadap pelaku belum berhasil, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada di Samarinda, terkait pemeriksaan kejiwaan. Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, untuk sementara ini penyidik masih menduga adanya unsur perencanaan pada kejadian pembunuhan itu. Sembari nantinya penyidik untuk melengkapi alat bukti lainnya. “Karena dari kronologis kejadian pun belum bisa disimpulkan sementara ini,” ucap AKP Abdul Rauf. Diketahui, pada Minggu malam, AH melakukan pembunuhan keji terhadap istri dan anaknya sendiri. Usai membunuh, ia menuju masjid Al Ihya dan menyerang imam masjid tersebut. Beruntung, sang imam selamat dan pelaku berhasil dilumpuhkan warga. Pelaku terancam pasal 338 dan atau 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: