Sarkowi Singgung Rendahnya Serapan Anggaran DPUPR-Pera Kaltim

Sarkowi Singgung Rendahnya Serapan Anggaran DPUPR-Pera Kaltim

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Komisi III DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPUPR-Pera Kaltim di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, pada Senin (14/6) lalu.

Agenda tersebut membahas serapan anggaran Provinsi Kaltim tahun 2021.

Diketahui, serapan anggaran DPUPR-Pera Kaltim terhadap APBD Kaltim 2021 dinilai masih rendah. Berdasarkan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2021. Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim memiliki pagu anggaran sebanyak Rp 1,541.207.003.494. Dari total alokasi dana tersebut, hanya sekitar 6,12 persen saja anggaran yang telah terserap atau sebanyak Rp 94.285.209.194 dengan sisa anggaran Rp 1.446.921.794.300. Saat ditemui, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menjelaskan, saat ini secara keseluruhan terdapat 640 paket pembangunan yang ada di Kaltim. Sedangkan Dinas PUPR-Pera Kaltim sendiri terdapat 283 paket, dan sekitar 83 paket belum dilelang. "Kita ingin memastikan kapan dilelang semua. Kita khawatirkan di akhir tahun tidak bisa terserap khususnya program di DPUPR-Pera Kaltim," ucap Sarkowi kepada media harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, saat ini khususnya kepada Dinas PUPR-Pera Kaltim, telah banyak program yang ditunggu oleh masyarakat.Seperti jalan lintas provinsi di Kabupaten Kutai Kartanegara, terhitung dari simpang Lembuswana hingga ke Sebulu. Sarkowi menyebut, anggaran pembangunan jalan ini senilai Rp 54 miliar dan sampai saat ini juga masih tahap lelang. "Ini sudah enam bulan, kalau cepat dilelang otomatis bisa terlaksana dan bisa cepat dinikmati oleh masyarakat," ucap Owi sapaan karibnya. Menurut Sarkowi, seharusnya sesuai dengan instruksi oleh Presiden Joko Widodo, bahwa lelang harus dilakukan di awal tahun agar bisa menopang pertumbuhan ekonomi supaya lebih bagus. "Kendala minimnya serapan anggaran disebabkan adanya perubahan regulasi, serta penggunaan sistem elektronik Surat Setoran Pajak Daerah elektronik (eSSPD)," pungkasnya. (Adv/top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: