Terbuai Janji Manis, Bocah 12 Tahun di Kukar ‘Digauli’ Dua Kali
Kukar, nomorsatukaltim.com - Dijanjikan bakal dinikahi, membuat remaja putri berusia 12 tahun --selanjutnya disebut korban-, rela melepaskan keperawanannya kepada seorang pemuda berusia 21 tahun. Padahal pelaku dan korban yang mengaku sepasang sejoli ini, baru menjadi sepasang kekasih dalam hitungan hari saja. Namun sudah berani berhubungan badan, layaknya suami istri.
Dalam tempo waktu 10 hari saja, pelaku yang merupakan karyawan lepas salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kenohan ini, sudah menggauli korban yang terhitung masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak dua kali. Kapolsek Kenohan Iptu Dedy Setiawan menjelaskan, pelaku dan korban memang tinggal berdekatan saja. Masih dalam satu mes perusahaan kebun kelapa sawit. Sehingga memudahkan pelaku yang bekerja sebagai pemanen kelapa sawit ini, mendatangi korban di rumahnya. "Dari korban sih (dijanjikan) mau dinikahin, makanya mau disetubuhin," ujar Dedy Setiawan saat dihubungi Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Selasa (15/6/2021). Dedy pun menjelaskan, tindakan bejat pelaku tersebut diketahui setelah Jumat (11/6/2021) lalu, berawal adanya kecurigaan dari orang tua korban. Saat orang tua korban mengecek kamar anaknya, sudah menemukan korban dalam keadaan tidak menggunakan celana sama sekali. Setelah dicecar dengan pertanyaan, akhirnya korban mengaku melakukan hubungan terlarang tersebut. Diketahui, pelaku masih sempat melarikan diri melalui jendela kamar, di mana pelaku masuk sebelumnya. "Enggak lama ada dengar suara langkah, pelaku melompat, orang tua korban masuk kamar melihat si anak ini enggak pakai celana. Ditanyain segala macam akhirnya mengaku dan ngomong, 'begituan' sama si pelaku," lanjutnya lagi. Karena merasa tidak terima anaknya disetubuhi oleh pelaku, orang tua korban pun langsung melakukan pelaporan kepada Polsek Kenohan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil ditangkap, serta dibawa ke Polres Kukar untuk pengamatan lebih lanjut. Akibatnya, pelaku kini terancam dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat 2 UURI nomor 17 tahun 2016 yentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 20002 tentang Perlindungan Anak.PENTINGNYA PERAN ORANG TUA
Sementara itu, kasus ini kembali jadi perhatian UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kukar. Melihat usia korban yang masih sangat belia. Seharusnya pelaku bisa menjadi pelindung bagi korban, bukan malah melakukan hal yang terlarang dan menghancurkan masa depan korban. Sampai-sampai melanggar peraturan dan perundang-undangan. "Masih kecil sekali itu yang kita sayangkan, meskipun suka sama suka, tapi tidak ada cerita, harusnya menuntun korban," ujar Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah. Dia pun berharap bisa bertemu dengan korban, untuk mengetahui secara langsung kondisi fisik dan mental korban. Tentunya dengan memberikan dukungan moril kepada korban, untuk mengetahui sejauh mana kondisi psikologis korban. Peran orang tua pun sangat penting. Dengan tidak melepaskan pengawasan kepada anak-anaknya. Karena memang tugas dan tanggung jawab utama orang tua. "Anak itu harus diawasi dan jangan memberi peluang dan jangan sampai masuk pergaulan bebas, intinya kontrol orang tua," pungkas Faridah. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: