Polresta Samarinda Blender Sabu Senilai Rp 16 Miliar

Polresta Samarinda Blender Sabu Senilai Rp 16 Miliar

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Jaringan pengedar narkoba di Kota Tepian masih menggurita. Buktinya, meski penindakan telah digalakkan namun aparat kepolisian selalu saja berhasil mendapatkan pelaku baru di setiap kali pengungkapan. Seperti kasus yang telah diungkap oleh Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.

Dalam rentang waktu Mei hingga Juni, pihaknya berhasil menahan sebanyak 12 tersangka dari tujuh kasus. Pelaku yang ditahan mulai dari kelas pengedar eceran, hingga kurir dengan barang bukti jumlah besar. Dari tangan para tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan ragam jenis narkoba. Mulai dari sabu dengan beratnya yang mencapai 14,46 kilogram, ekstasi seberat 0.79 gram, dan ganja dengan berat 68,05 gram. Pada Senin (14/6/2021) pagi, seluruh barang bukti yang telah diamankan Satreskoba Polresta Samarinda tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang Vicon Lantai III, Mapolresta Samarinda. Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristia menyampaikan, tujuan dilakukannya pemusnahan barang haram tersebut, berguna untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti hasil pengungkapan. Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan seluruh para tersangka. Satu persatu para tersangka diperintahkan untuk memasukkan barang bukti tersebut ke dalam blender secara bergantian. "Narkoba yang kami musnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari tujuh kasus dengan total tersangka yang berhasil ditahan sebanyak 12 tersangka,” ungkapnya ketika dikonfirmasi usai berlangsungnya pemusnahan barang bukti. Setelah seluruh sabu yang diperkirakan bernilai Rp 16,2 miliar tersebut menjadi jus, kemudian tersangka diperintahkan untuk membuangnya ke kloset. Tak hanya sabu saja yang dimusnahkan dengan cara demikian, namun juga pada barang bukti jenis ganja maupun pil ekstasi. Lebih lanjut dikatakan Rido, barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut, sebelumnya sudah disisihkan sebagiannya. Yang kemudian akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses peradilan selanjutnya. Pemusnahan narkoba itu merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian, dalam hal memberantas peredaran guna menyelamatkan para generasi penerus bangsa. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh anggota di Satreskoba Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba ini. Jika sampai barang bukti tersebut lolos bagaimana nasib para generasi muda kita," ucapnya. Disampaikan Rido, pemusnahan narkoba dengan total 14,46 kilogram sabu tersebut, merupakan hasil gabungan barang bukti dari pengungkapan kasus 13 kilogram sabu. Di mana dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan rekor pertama bagi Satresnarkoba Polresta Samarinda. "Iya ini termasuk dengan kasus ungkapan terbesar kami, yang 13 kilogram lebih itu. Ada dua tersangka, S alias R, dan B (45)," ungkapnya. "Kedua pelaku ini kami amankan di tempat yang berbeda, satu di Jalan S Parman dan satu lagi di pintu keluar hotel di Jalan Hasan Basri," sambungnya. Sementara itu dari pantauan media ini, saat proses pemusnahan barang bukti, nampak tersangka R dan B seperti tanpa beban ketika diperintahkan untuk memusnahkan sabu seberat 13 kilogram tersebut. Kepada awak media, keduanya mengaku tetap merasa tenang lantaran mereka bukanlah pemilik dari sabu yang ditaksir mencapai Rp 16 miliar tersebut. Pasalnya keduanya hanyalah kurir dalam jaringan peredaran kristal mematikan itu. "Ya biasa saja. Karena memang bukan punya saya. Saya cuma disuruh mengambil saja," singkat R. Sementara itu, Rido turut menegaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: