Syarat Rekrutmen Kobexindo Dianggap Aneh, Agus: Ini Penjajahan Model Baru

Syarat Rekrutmen Kobexindo Dianggap Aneh, Agus: Ini Penjajahan Model Baru

Kutim, nomorsatukaltim.com – Kontravensi atau perselisihan terkait lowongan kerja yang disebarkan PT Kobexindo Cement (KC) lewat media sosial menuai pro dan kontra. Yang ramai perihal persyaratan menggunakan Bahasa Mandarin. Banyak yang menganggap persyaratan tersebut tak punya korelasi dengan calon pelamar kerja.

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan dari Partai PKS menilai, persyaratan Bahasa Mandarin yang dipersyaratkan PT Kobexindo dalam merekrut karyawan dinilai akal-akalan perusahaan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal. Anggapan Agus ini upaya agar perusahaan bisa mendatangkan tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, kata dia, persyaratan itu juga disebut sebagai penjajahan model baru, yang dilakukan negara lain ke Indonesia. Sebutan penjajahan model baru itu diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat yang digelar Rabu (9/6/2021). “Kalau perusahan mensyaratkan tenaga kerja harus bisa Bahasa Mandarin, maka ini namanya penjajahan model baru atau jenis imperialisme baru. Sama saja mereka menutup akses tenaga kerja dari Kutim untuk ikut bekerja di perusahaan itu. Sebab rasanya tidak akan ada tenaga kerja dengan kelas operator bisa bahasa Mandarin,” cecar Agus, dalam rapat dengar pendapat itu. Menurutnya, negara ini, khususnya Kutai Timur, menyambut baik kedatangan investor, dengan harapan saling menguntungkan. Investor mencari untung dengan mengelola sumber daya alam, sementara orang daerah ikut bekerja di sana. “Kalau mungkin syaratnya Bahasa Inggris, yang memang sudah menjadi bahasa internasional, itu masih masuk akal. Tapi kalau Bahasa Mandarin, itu tidak masuk akal. Ini pakai logika terbalik, karena seharusnya mereka yang menyesuaikan diri, karena mereka masuk wilayah kami,” paparnya. “Ini jelas pelanggaran UUD 45. Memang di UU Omnibuslaw, hanya mensyaratkan perusahaan memberitahu pemerintah untuk menggunakan tenaga kerja asing, tanpa menyebut batasannya. Karena itu, mereka mengakali, dengan syarat ini maka nantinya semua tenaga kerja perusahan ini akan didatangkan dari negara mereka, kami jadi penonton,” katanya. Dalam kasus PT Kobexindo ini, Agus meminta semua pihak, terutama Disnaker agar tidak kendor dalam masalah syarat ini. Karena jika sampai kendor, nantinya tenaga kerja kita hanya jadi penonton di sana. Menonton pihak asing mengeruk keuntungan dari mengelola sumber daya alam daerah ini. “Perusahaan harus tunduk pada UU. Harus sinergi dengan kearifan lokal. Kalau mau, rekrut tenaga kerja. Kalau lulus, silakan dididik khusus dengan bahasan Mandarin sebelum kerja, itu yang benar,” katanya. Selain itu, pihaknya juga meminta Disnaker Kutim untuk segera menyampaikan ke PT Kobexindo agar rekrutmen dengan syarat Bahasa Mandarin harus segera ditiadakan. Jika pihak perusahaan masih tetap ngotot untuk memberlakukan itu, maka pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD Kutim untuk segera mengadakan rapat paripurna serta membuat tim panja untuk menginvestigasi. Karena dirinya sangat yakin, jika ini lolos maka tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan-kebijakan perusahaan nantinya yang akan mendegradasi putra-putri terbaik Kutim. “Bayangkan jika eksploitasinya sudah berjalan, mengeruk kekayaan Kutim, maka juga akan terjadi penjajahan terhadap generasi muda. Terhadap peluang kerja yang dibatasi dengan berbagai argumen yang menurut saya tidak profesional,” imbuhnya. (adv/sos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: