Solusi Kemelut SMAN 10 Samarinda di Tangan Gubernur

Solusi Kemelut SMAN 10 Samarinda di Tangan Gubernur

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Upaya mencari solusi atas kemelut di SMAN 10 Samarinda terus dilakukan. Pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menghadirkan perwakilan Pemprov Kaltim dalam upaya mencari jalan tengah atas polemik antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati. Sayangnya, pertemuan itu  tak menghasilkan keputusan.

Meriung antara eksekutif yang diwakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPKAD, Asisten dan Bagian Hukum Pemprov Kaltim dengan Komisi IV DPRD Kaltim hanya berbuah kesepakatan, bahwa sikap pemerintah menunggu keputusan gubernur. "Kesepakatannya menunggu keputusan gubernur. Nanti Asisten, BPKAD, Bagian Hukum nanti ketemu gubernur. Jadi keputusannya menunggu gubernur," tegas Anwar Sanusi, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur. Menurutnya, tidak ada perseteruan antara SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati. Ia mengatakan, bahwa SMAN 10 tetap akan menggelar PPDB di Kampus A Jalan H.A.M Rifaddin. "Penerimaan siswa baru tahun 2021 tidak ada perubahan. Masih seperti Juklak dan Juknis yang ada," paparnya. Anwar kembali menegaskan, selama belum ada keputusan gubernur, SMAN 10 masih tetap di Kampus A Jalan H.A.M Rifaddin. Lebih luas ia menjelaskan, bahwa Kampus B SMAN 10 Samarinda di Jalan Perjuangan tetap akan dipakai. Sementara segala kekurangan kampus tersebut, katanya akan diusulkan untuk dibangun. Penyelesaiannya ditarget 2022 mendatang. Hingga semua fasilitas mumpuni untung digunakan. "Yang jelas dibuat sekolah itu hampir sama. Disamaratakan mutu pendidikannya," ucap Anwar. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, mengklaim bahwa dalam rapat itu pihaknya sudah menyampaikan apa yang menjadi aspirasi komite, ikatan alumni dan warga sekitar SMAN 10 yang datang kepadanya sehari sebelumnya. "Termasuk sebetulnya dari pihak Yayasan Melati sendiri. Karena Yayasan Melati punya pandangan dan pegangan menganggap bahwa gedung SMAN 10 di Kampus A itu adalah milik mereka," tutut Rusman. Ia menerangkan, posisi dewan saat ini adalah minta Pemprov Kaltim untuk melaksanakan tugas-tugas kepemerintahannya, dalam menyelesaikan persoalan ini. "Yang kedua kita minta agar PPDB SMAN 10 baik di Kampus A maupun Kampus B tetap berjalan." Soal adanya disposisi gubernur, Rusman hanya berkata, pihaknya menyayangkan hal itu bocor ke publik. Sebab menurutnya, disposisi itu sejatinya merupakan urusan internal eksekutif. Bukan konsumsi publik. Ditanya mengenai potensi konflik ini masih berlanjut, Rusman menyebut, pihaknya slmenyerahkan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan. "Karena semua ini muaranya di pemerintah. Saya yakin pemerintah tidak kalah." (das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: