Perkara Narkoba Mendominasi

Perkara Narkoba Mendominasi

ilustrasi TANJUNG REDEB, DISWAY – Hingga Oktober 2019, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, telah menerima ratusan perkara pidana yang terjadi di Kabupaten Berau. Perkara yang mendominasi adalah narkoba. Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah. “Hingga Oktober ini ada sekitar 200 perkara. Narkoba paling banyak, kemudian disusul dengan perkara asusila,” ujarnya, Rabu (16/10). Setiap tahun, pihaknya, menerima ratusan perkara berbagai kasus untuk diputuskan di pengadilan negeri. Bahkan kata dia, di tahun 2018 lalu, pihaknya juga menerima perkara sebanyak 360 kasus. Di mana pemutusan perkara narkoba juga menjadi yang terbanyak. “Ya memang setiap tahun memang cukup banyak perkara yang kami terima, itu semua didominasi narkoba. Termasuk tahun lalu dengan tahun sekarang, kurang lebih sama banyaknya perkara yang kami tangani,” terangnya. Dijelaskan Andi, di tahun 2019 hampir semua yang masuk ke PN sudah diselesaikan. Meskipun diakuinya, masih ada puluhan perkara yang masih dalam tahap penyelesaian. “Kalau 360 perkara tahun 2018 lalu, itu sudah diputus semua. Sementara untuk tahun ini, ada yang diputus dan ada yang masih berjalan. Ada sekitar 150-an perkara sudah diputus,” ujarnya, Tak hanya perkara pidana saja, pihaknya juga menerima perkara perdata. Hanya saja, terkait perdata jauh lebih sedikit dari perkara pidana yang sampai berjumlah ratusan. Perdata sendiri dijelaskannya ada dua kategori yakni perbuatannya melawan hukum (PMH) dan wanprestasi. Dimana kata dia wanprestasi adalah sebuah perjanjian resmi yang memiliki kekuatan hukum, namun dalam pelaksanaannya salah satu pihak ada yang ingkar janji dari perjanjian awal. Sementara untuk PMH yakni suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain, atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. “Kalau untuk perkara perdata itu setiap tahun tidak sampai 20 kasus, jauh lebih sedikit dari perkara pidana” bebernya. Untuk diketahui, Pengadilan Negeri, Kabupaten Berau masih kelas II, sehingga persoalan perkara yang diterima masih tergolong sedikit. Berbeda jika dibandingkan dengan Pengadilan Negeri di Kota besar lainnya seperti Kota Balikpapan, maupun Kota Samarinda dimana pengadilannya lebih tinggi kelasnya. “Hampir rata perkara yang kami terima di PN setiap tahun untuk pidana di bawah 400 perkara, dan perdata di bawah 22,” pungkasnya. (*ZZA/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: