Pimpinan Perusahaan Tambang Manipulasi Royalti, Negara Rugi Rp 4,5 M

Pimpinan Perusahaan Tambang Manipulasi Royalti, Negara Rugi Rp 4,5 M

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berhasil menahan tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka diketahui berinisial H. Ia merupakan seorang pimpinan di sebuah perusahaan tambang batu bara.

H diringkus oleh tim gabungan dari unsur Kejaksaan di kediamannya di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Jumat (11/6/2021) pagi. Tersangka ditahan lantaran terjerat kasus korupsi dengan dugaan penyimpangan royalti batu bara. Hingga merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad dalam rilisnya, Jumat (11/6/2021) sore. Disebutkannya, penahanan terhadap tersangka yang menjabat sebagai direktur di cabang perusahaan CV JAR, dilakukan setelah penyidik mengeluarkan surat perintah. "Perkara ini terkait dugaan penyimpangan royalti batu bara. Yang mana tersangka diduga telah melakukan pemalsuan data dan menyebabkan kerugian hingga Rp 4,5 miliar, dan kami amankan di kawasan Tenggarong Seberang," ungkap Emanuel. Lebih dalam disampaikan, penahanan terhadap tersangka, setelah penyidik membuat kesimpulan kalau yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Jadi dilakukan penahanan ini juga hasil dari kesimpulan Pasal 21 KUHAP, yang mana ditakutkan tersangka akan merusak atau berupaya menghilangkan barang bukti selagi penyidik melengkapi pemberkasan untuk pelimpahan di pengadilan," terangnya. Untuk diketahui, CV JAR yang dipimpin oleh tersangka H merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di pelosok Kabupaten Kukar. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim pada 2020 silam, atas pengerjaan CV JAR di tahun 2019, auditor tunggal negara telah menemukan dugaan rasuah dari penyetoran royalti batu bara dengan selisih miliaran rupiah. "Jadi kasusnya ini, yang ditambang itu adalah batu bara dengan kadar kalori 7, sedangkan yang dilaporkan kadar 3, dan yang dibayarkan sesuai kadar yang dilaporkan, jadi terdapat selisih, dan mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 4,5 miliar," beber Emanuel. "Sebetulnya yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Mei 2020 lalu. Namun setelah beberapa kali dipanggil, yang bersangkutan tidak pernah hadir, akhirnya dilakukan eksekusi penjemputannya pada hari ini (kemarin, Red.)," sambungnya. Dalam kasus ini, kata Emanuel, setidaknya tim penyidik telah memeriksa 18 orang saksi termasuk pihak BPKP Kaltim sebagai saksi ahli. "Ancaman hukumannya tersangka 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan. Kasus ini juga masih terus kami dalami sambil melakukan pelengkapan berkas perkaranya," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: