3 Staf Notaris Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah

3 Staf Notaris Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Arif Endang Dwi Wahjuni nampaknya harus terus mengelus dada. Sebab, amanah sebagai notaris pengganti yang diamanahkan kepada stafnya, ternyata malah disalahgunakan. Bahkan ia ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.

Kronologis terjadinya dugaan penggelapan dan penipuan oleh stafnya itu diawali ketika Arif Endang Dwi Wahjuni yang merupakan seorang notaris di Samarinda, terpaksa harus ke luar kota untuk berobat. Lantaran saat itu ia mengalami gagal ginjal, sehingga harus ke Kota Malang untuk menyembuhkan penyakitnya. Sebagai pemilik kantor notaris, ia lantas mengangkat seorang notaris pengganti, selama ia berobat di luar kota. Penggantinya yaitu berinisial YA, yang dipercaya melaksanakan semua kepengurusan di kantor notaris miliknya. Dari hasil paparan kuasa hukum Arif Endang Dwi Wahjuni, Agus Shali,  diduga YA melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan serta penggelapan uang order kegiatan di kantor notaris milik Arif Endang Dwi Wahjuni. "Sekembalinya Endang (sapaan akrab Arif Endang Dwi Wahjuni) ke Samarinda, ia mendapat banyak komplain dari sejumlah kliennya. Bahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda pun ikut menjadi korbannya," papar Agus. Menurut Agus,  permohonan pembuatan akta jual beli dan sejumlah order-an kenotarisan tidak satu pun masuk ke kas kantor dan teregister resmi. Sehingga diduga kuat, biaya pekerjaan yang di-order di notaris milik Endang ini, masuk ke kantong pribadi YA. Dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak Endang, didapati terjadi transaksi kegiatan order-an kenotarisan sebesar Rp 180 juta yang tidak masuk dalam kas kantor. Kemudian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja BPR Samarinda, selaku klien Endang, diperkirakan Rp 800 juta lebih. Jika ditotal mencapai Rp 1 miliar lebih. "Atas dugaan pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan tersebut, kami (kuasa hukum) melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang," ujarnya. Menurut Agus, ditemui dalam konferensi persnya di Hotel Diamond Samarinda,  sebelum memberikan laporan pengaduan ke kepolisian, pihaknya telah memberikan somasi sebanyak tiga kali. Namun karena respons yang lama dan berbelit, akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum. Pihaknya melaporkan tiga nama yang diduga melakukan dan ikut serta melakukan perbuatan ini. Yaitu YA yang diduga sebagai otak aksi penggelapan ini, serta RIS dan MPP, yang diduga membantu melancarkan aksi kejahatan ini. "Kami selaku kuasa hukum Ibu Endang, menekankan kembali kepada seluruh klien yang pernah berurusan di kantor notaris. Bahwa segala bentuk order-an yang tidak teregistrasi secara resmi di kantor notaris Arif Endang Dwi Wahjuni bukan menjadi tanggung jawab klien kami," pungkas Agus. Hingga berita ini diterbitkan, YA tak kunjung memberikan respons saat dikonfirmasi terkait kasus yang diduga dilakukan dirinya. (sam/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: