Dana COVID-19 Dikorupsi, DPMD Kukar Hormati Proses Hukum
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Beberapa kasus korupsi di Kutai Kartanegara (Kukar), saat ini menjadi atensi dari Kepolisian Resor (Polres) Kukar. Sedikitnya ada lima kasus, baik yang masih penyelidikan maupun yang sudah masuk proses penyidikan di Satreskrim Polres Kukar. Lima kasus tersebut disebut-sebut masuk dalam perhatian publik dan pengawasan pimpinan.
Kasus-kasus tersebut di antaranya penyalahgunaan APBD Kukar, Anggaran Dana Desa (ADD) di dua desa, kasus yang menyangkut Perusda di Kukar yang mencapai Rp 10 miliar dan kasus penyalahgunaan bantuan COVID-19.
Terkait kasus penyalahgunaan bantuan COVID-19 yang terjadi di salah satu desa di Kukar memang cukup miris, di tengah kondisi masyarakat yang tertekan akibat pandemi yang belum mereda ini. Oknum perangkat desa malah "bermain-main" dengan bantuan tersebut.
Untuk itu, berbagai langkah pun sudah dilakukan Polres Kukar. Melakukan sejumlah penyelidikan beberapa informasi dan fakta-fakta yang didapatkan kepolisian di lapangan.
"Untuk (bantuan) penanganan COVID-19, untuk pengawasannya dari kabupaten hingga ke desa," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dafip Haryanto memilih untuk menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kukar.
Di samping mendalami bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan di internal pemerintah desa menurutnya. Padahal pemerintah kabupaten, sudah berusaha melakukan transparansi dalam proses penyalurannya.
"Karena inikan dilakukan perangkat desanya, begitu sekilas informasi yang saya dapat," ujar Dafip saat dihubungi.
Selama ini dianggap Dafip, proses penyalurannya sudah klir. Bagaimana dalam penyerahannya sebagian besar diacarakan dengan dihadiri Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, bahkan beberapa kali langsung diserahkan oleh kepala daerah.
Nah dari penelusurannya, Dafip mengatakan adanya dugaan korupsi bantuan dana COVID-19 dilakukan dengan sistem transfer rekening. Walaupun begitu, tetap harus diumumkan, bahkan kepada masyarakat desa. Di samping, memastikan BPD setempat untuk melakukan pengawasannya.
"Sembari mengingatkan kembali agar melakukan pengendalian, hingga tepat sasaran dan memastikan transparansinya," tutup Dafip. (mrf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: