Perseteruan 2 Pengusaha Properti di Balikpapan Belum Usai

Perseteruan 2 Pengusaha Properti di Balikpapan Belum Usai

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polemik yang terjadi antara dua pengusaha properti di  Balikpapan, Suhardi dan H Jamri rupanya belum usai.

Jika sebelumnya Suhardi telah dilaporkan dengan empat laporan polisi (LP), namun laporan tersebut melalui rekomendasi supervisi dan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, tiga laporan dihentikan yang ditandai dengan terbitnya SP3 dan SP2HP. Atas hal itu, Suhardi pernah meminta H Jamri untuk meminta maaf melalui media massa. Pasalnya jauh hari sebelum terbitnya SP3 dan SP2HP dari Bareskrim Polri, H Jamri mengumumkan status Suhardi sebagai tersangka di media massa juga. "Karena yang bersangkutan menolak, akhirnya saya melaporkan ke Polda," ujarnya. Namun kali ini, Suhardi Hamka mengajak H Jamri untuk buka-bukaan soal perseteruan keduanya. Akibat data-data saat mereka masih satu naungan di PT Borneo 86. Ditemui di rumahnya di kawasan Bukit Damai Sentosa (BDS), Selasa (8/6/2021) sore kemarin, Suhardi secara blak-blakan mengajak H Jamri bertemu dan saling tatap muka untuk bersilaturahmi. Sekaligus mencocokkan data-data yang selama ini dianggap keduanya tidak saling cocok. "Ayo ketemuan, kita buka-bukaan aja soal data. Kita debat terbuka dengan media jadi jurinya," ujar Suhardi. Lanjut Suhardi, ketegangan kedua belah pihak yang kembali memanas ini, disebut Suhardi saat bulan Ramadan lalu. Di mana H Jamri mengirimkan sebuah pesan kepada istri Suhardi. Padahal nomor Suhardi telah diblokir oleh H Jamri. "Kenapa dia WA (WhatsApp) istri saya? Ada motif apa? Ini kan urusan head to head antara saya dengan H Jamri," jelasnya. Hingga akhirnya keduanya saling berbalas chating. Namun, keduanya tidak sepaham dan lagi-lagi mendebatkan perbedaan data. "Itu sebabnya dari pada berbalas WA, lebih baik ketemu di muka umum kita debat secara bergantian memberikan tanggapan publik. Pihak terkait dan keluarga bisa menyaksikan secara langsung dan boleh bertanya, supaya kita bisa memberikan penjelasannya secara langsung," tambahnya. Lanjut Suhardi, jika H Jamri merasa yakin dengan datanya, semestinya ia tidak perlu khawatir dan takut. Ditegaskan Suhardi, sejak terjadinya polemik antar keduanya,  mengganggu usaha properti yang dinaunginya, yakni PT Lidia & Dandy. "Jelas usaha saya terganggu. Konsumen akan berpikirkan dengan adanya masalah ini," tegasnya. Dalam kesempatan ini, sebetulnya Suhardi hanya ingin menuntut haknya selama berada di PT Borneo 86. Yakni saham sebesar Rp 3 miliar dan bagi hasil atas penjualan rumah sebanyak 4 ribu unit dengan nominal Rp 15 juta per unitnya kala itu. "Itu saja yang saya mau. Clear masalah," ujarnya. Bentuk tantangan buka-bukaan data antara Suhardi kepada H Jamri ini pun telah dibuatkan majalah oleh pihak Suhardi. Dengan tujuan pihak H Jamri dapat membacanya. "Sudah saya kirim ke karyawannya. Dan saya bisa pastikan H Jamri sudah tahu dan membacanya," ujar suhardi. Sementara itu saat dikonfirmasi, H Jamri melalui kuasa hukumnya, Kahar Juli mengatakan pihaknya tidak ingin menanggapi pernyataan Suhardi ini. "No comment saya, mas," ujarnya. Disinggung mengenai majalah yang disebut-sebut sebagai ajakan untuk debat publik terkait data-data antar keduanya, Kahar Juli menyatakan H Jamri belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. "Saya enggak dapat info terkait Suhardi," tegasnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: