Sosialisasi APOA, Pelaporan Orang Asing di Imigrasi Samarinda Berbasis QR Code

Sosialisasi APOA, Pelaporan Orang Asing di Imigrasi Samarinda Berbasis QR Code

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kantor imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Selasa (8/6/2021) pukul 09.00 Wita.

Agenda yang berlangsung di Ballroom lantai 5 Hotel HARRIS Samarinda ini memerhatikan protokol kesehatan. Seperti wajib mengenakan masker, mensterilkan diri dengan hand sanitizer sebelum memasuki gedung acara, serta wajib menjaga jarak aman sesuai anjuran pemerintah. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, Hendro Tri Prasetyo didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Arief Hanafi. Serta dihadiri 35 delegasi yang terdiri dari perusahaan industri dan perhotelan. Hendro Tri Prasetyo mengatakan, aplikasi tersebut menggunakan fitur berbasis scan QR Code. Agar mempermudah pengawasan warga negara asing yang sedang bermukim. "Aplikasi ini untuk mempermudah pengawasan warga asing yang tengah beraktivitas di Indonesia, sehingga dapat terpantau secara mendetail," ucap Hendro sapaan karibnya kepada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Sektor wisata dan perhotelan, lanjut Hendro, menjadi pusat mobilitas orang asing. Dikhawatirkan, orang asing yang masuk tak terdeteksi secara dini sehingga mengakibatkan hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas maupun pelanggaran keimigrasian lainnya. "Perlu dilakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kita. Tujuan sosialisasi APOA ini penting. Sebab, dengan aplikasi ini, kita dapat mengetahui data orang asing secara faktual, dapat mengetahui mobilitas orang asing yang masuk," paparnya. Ia menjelaskan, APOA adalah aplikasi yang dapat diakses oleh petugas hotel, pengurus penginapan, pemilik tempat kos dan vila, serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing. “Melalui APOA, kualitas data yang diinput pelapor akan sangat menentukan akurasi data keberadaan orang asing di suatu wilayah,” jelas Hendro. Ia menyebut, dasar hukum APOA tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Intinya, dengan aplikasi ini, pengawasan orang asing akan lebih maksimal. Kami meminta dukungan dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini,” harapnya.(top/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: