Kolong Jembatan Martadipura akan Diatur

Kolong Jembatan Martadipura akan Diatur

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Pembahasan pasca tertabraknya Jembatan Martadipura yang berada di Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun oleh tumpukan batu bara terus bergulir. Pembahasan pun kini memasuki DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Berbagai pihak terkait pun dipanggil, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IIA Samarinda, dan Pelindo. Berdasarkan hasil pembahasan di hadapan Komisi III DPRD Kukar, diketahui pengawasan dan penindakan terkait kejadian tumpukan batu bara yang menghantam jembatan, beberapa waktu lalu, sepenuhnya ada di tangan KSOP Kelas IIA Samarinda. Selaku perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pelabuhan terdekat dengan Jembatan Martadipura. Semenjak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Peran Dishub Kukar tidak banyak, hanya sebatas memberi teguran. Tidak lebih. Karena tindakan tegas berupa penyetopan operasi atau aktivitas melalui kolong Jembatan Martadipura berada di KSOP.

"Peran Dishub Kukar tidak ada, sejak ada undang-undang itu," jelas Kabid Perhubungan Laut Dishub Kukar, Yudi Apidiantara pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Senin (7/6/2021). Untuk itu, pembenahan terkait pelayaran di sekitar jembatan tersebut akan dilakukan dan mulai diatur. Memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali, koordinasi pun sudah dilakukan. Di samping memastikan kawasan Jembatan Martadipura masuk dalam wilayah kerja KSOP Kelas IIA Samarinda. Salah satu yang dibahas yakni potensi diberlakukannya aktivitas pandu dan tunda di bawah kolong Jembatan Martadipura. Terkait data pendukung pun sudah disiapkan KSOP Kelas IIA Samarinda. Memastikan kawasan jembatan tersebut wajib ada aktivitas pandu dan tunda.

"Resume rapat akan dikirim ke kepala," ujar Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas IIA samarinda, Slamet Isyadi pada awak media, Senin (7/6/2021). Untuk itu, disebutkan oleh Slamet, memastikan kawasan Jembatan Martadipura bisa dilakukan aktivitas pandu dan tunda, penetapan aktivitas itu harus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal Kemenhub. Selanjutnya dilakukan penunjukan badan usaha pelabuhan (BUP) untuk menjalankan kegiatan pemanduan dan tunda kapal yang melewati kolong Jembatan Martadipura. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal menyatakan, memang Jembatan Martadipura belum masuk wilayah "kekuasaan" KSOP Samarinda. Saat ini pun baik DPRD Kukar dan KSOP Samarinda akan bersurat ke pemerintah pusat yang berwenang. Memastikan kawasan kolong Jembatan Martadipura dilakukan aktivitas pandu dan tunda. Langkah yang bakal diambilnya, yakni dengan segera memanggil seluruh pelabuhan dan agen pelayaran yang memanfaatkan perairan Mahakam sekitar Jembatan Martadipura. Untuk merubah pola pengangkutan batu bara, saat kondisi air Mahakam di sekitar jembatan dalam kondisi pasang. Supaya ada kesamaan persepsi saat melewati kolong jembatan ini.

"Karena hampir tiap tahun (pemkab) merehab dan memperbaiki jembatan yang ditabrak (perusahaan) swasta tanpa pertanggungjawabannya," kata Andi Faisal menjelaskan. Karena menurut Andi Faisal, jembatan tersebut penting keberadaannya. Bukan hanya sebatas infrastruktur penghubung antar kecamatan saja, namun lebih kepada asas manfaatnya, salah satu penghubung dan penggerak nilai perekonomian masyarakat di sana.

"Kita juga akan bersurat resmi, jangan sampai jembatan ini roboh karena terlalu sering tertabraknya," pungkas Andi Faisal. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: