Terjerat Kasus Penipuan, Mantan Caleg Samarinda Divonis 2 Tahun

Terjerat Kasus Penipuan, Mantan Caleg Samarinda Divonis 2 Tahun

Said Rizalul Mukmin kini menelan ludah sendiri. Akibat perbuatannya menipu sesama rekan partai politiknya, mantan caleg itu kini harus meringkuk dalam sel tahanan. Hakim memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara.

nomorsatukaltim.com - Mantan kader dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Samarinda ini hanya bisa tertunduk saat mendengar vonis hakim, Kamis (3/6/2021) lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin Muhammad M Nur Ibrahim didampingi hakim anggota Hasrawati Yunus dan Agus Raharjo, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun kurungan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa, majelis hakim dalam amar putusannya kembali membacakan perihal perkara yang menjerat mantan calon anggota legislatif (Caleg) Samarinda periode 2019-2024 ini. Seperti yang diungkapkan di dalam fakta persidangan, disebutkan tindak pidana penipuan terdakwa Said berawal dari utang piutang usaha pertambangan batu bara pada 2018 silam. Kala itu, terdakwa dengan nomor perkara 215/Pid.B/2021/PN Smr tersebut, menemui rekannya, Felix Rissing Rantepadang. Ia juga salah satu anggota di partai politik yang ia naungi. Sekaligus mantan calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kaltim 2019-2024. Kepada Felix, terdakwa mengaku sedang membutuhkan suntikan dana guna modal usaha pertambangan batu bara miliknya, sebesar Rp 1,5 miliar. Said yang hendak meminjam uang dengan jumlah besar itu pun, kemudian mengajak korban untuk menjalin kerja sama. Hal itu diketahui merupakan cara terdakwa, agar korban mau untuk meminjamkan uang kepadanya. Jalinan kerja sama yang ditawarkan terdakwa kepada korbannya ini, diketahui dengan akan memberikan fee keuntungan kepada Felix sebesar Rp 20 ribu per tonnya. Tawaran kerja sama ini disampaikan terdakwa Said kepada korban saat melakukan pertemuan di salah satu hotel di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga memberikan jaminan beberapa surat kepemilikan tanah, yang diakuinya dalam persidangan sebagai surat jaminan utang orang lain kepada terdakwa yang belum bisa terbayarkan. Selain itu, terdakwa juga menyertakan bukti surat kepemilikan alat berat ekskavator, agar korban bisa yakin dengan usaha tambangnya tersebut. Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga meyakinkan korban akan memberikan suara pemilih sebanyak 12.500 suara. Agar Felix dapat memenangkan pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI. Serta berjanji akan mengembalikan dana yang dipinjamnya itu, paling lama pada 30 Juni 2019. Atas iming-iming terdakwa ini, Felix akhirnya luluh dan percaya untuk meminjamkan uang jumlah besar tersebut kepada terdakwa. Disampaikan, korban memberikan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer rekening bank. Setelah dana diberikan, fakta-fakta menyakitkan bagi Felix akhirnya terungkap. Diawali dengan Said yang ternyata tidak dapat memastikan korban untuk mendapatkan keuntungan dari usaha pertambangan tersebut. Kemudian fakta lainnya, diketahui Said juga bukanlah orang yang dapat menjalankan usaha pertambangan, atau orang yang berhak atas izin usaha pertambangan yang dimaksudkan. Sedangkan janji memberikan 12.500 suara untuk Felix juga tidak ada. Selain itu belakangan diketahui, jaminan surat tanah yang diberikan terdakwa kepada korban, adalah surat tanah milik orang lain. Bukanlah jaminan utang seperti yang dikatakan terdakwa.

Selain itu, alat berat yang dimiliki terdakwa ternyata telah rusak, dan tidak dapat dipergunakan lagi. Sementara diketahui, uang sebesar Rp 1,5 miliar telah habis untuk keperluan pribadinya. Singkat cerita, lantaran ditipu dengan terdakwa, korban lalu melaporkannya ke kepolisian. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama tiga tahun kurungan penjara. Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim turun satu tahun. "Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana penipuan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang Iain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan," ucap majelis hakim ketika membacakan amar putusan. "Cara itu guna menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang," sambungnya. Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum. "Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun kurungan penjara," tegas majelis hakim. Kepada majelis hakim, terdakwa yang diberikan tiga pilihan atas putusan tersebut, memilih untuk menerima. Hal senada juga disampaikan oleh JPU. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: