Anak dan Menantu yang Dipolisikan Ayahnya di Samarinda Ditetapkan Tersangka

Anak dan Menantu yang Dipolisikan Ayahnya di Samarinda Ditetapkan Tersangka

Masih ingat dengan perkara seorang pengusaha ternama di Samarinda yang diketahui melaporkan anak kandung dan menantunya sendiri, hanya karena persoalan sengketa tanah pada November 2020 lalu?

nomorsatukaltim.com - Kasus yang menjerat MR dan SH tersebut, kini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan pasangan suami istri (Pasutri) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan surat tanah dengan luas 19x19 meter yang terketak di Jalan Rell 13, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. "Ya, untuk status keduanya (MR dan SH) sudah kami tingkatkan menjadi tersangka atas dasar bukti dan petunjuk dalam penyelidikan serta gelar perkara," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Minggu (6/6/2021) sore. Meski berstatus tersangka, namun penahanan secara resmi belum dilakukan kepolisian. Karena polisi masih melakukan upaya pemanggilan terhadap pasutri itu untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Belum. Pemeriksaan sesuai surat panggilan baru akan dilakukan minggu depan (Selasa, 8 Mei 2021)," jelas Andika. Andika menjelaskan, upaya mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan sudah pernah dilakukan. "Setahu saya sudah dua kali, tapi memang upaya itu tidak bisa dilakukan sehingga proses hukum terus berjalan," ujar Andika. Diberitakan sebelumnya, pelaporan ayahnya yang memerkarakan perihal penggunaan tanah itu, baru diketahui MR pada 2 Desember 2020 lalu. Setelah Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 25 tahun tersebut mendapatkan surat panggilan dari Polresta Samarinda untuk memberikan klarifikasi terkait laporan orang tuanya. Anak pertama dari tiga bersaudara itupun heran dengan laporan ayahnya, yang menyoal tanah pemberian untuk membangun rumah. Sementara tanah tersebut dia tempati bersama suaminya, SH, serta kedua anaknya yang masih kecil. Laporan tersebut juga ditujukan kepada sang suami. Tanah itu pun telah dibalik nama dari pemilik sebelumnya, 2016 lalu. Seperti diketahui, pasutri ini disangkakan dengan Pasal 263 KUHP junto Pasal 264 KUHP junto Pasal 376 KUHP tindak pidana pemalsuan junto penggelapan dalam keluarga. SH ketika dikonfirmasi mengenai dirinya bersama istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku hanya bisa pasrah. Pasalnya, upaya perdamaian sebenarnya sudah berulang kali dilakukan bersama dengan istrinya. Bahkan pasutri itu telah berniat untuk mengembalikan sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yang menjadi obyek permasalahan oleh mertuanya. "Tapi tetap ditolak. Beliau tetap bersikukuh ingin kami dipenjara," ucap SH ketika dikonfirmasi media ini. Keinginan mertuanya itu tentu membuat gelisah MR, istrinya yang merupakan anak kandung dari pengusaha ternama tersebut. "Kami sampai sekarang tidak tahu apa yang sebenarnya diinginkan abah, karena selama kami berupaya untuk bertemu untuk meminta maaf dan memperbaiki kesalahan, kami selalu tidak diterima," keluhnya. Tentunya SH berharap, permasalahan dalam keluarga yang menimpa dirinya dan juga istrinya tersebut, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami hanya bisa berharap untuk tidak diteruskan kasus ini," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: